Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Kepala Bea Cukai Soetta: Importir Perhatikan!

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:56 WIB
loading...
Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Kepala Bea Cukai Soetta: Importir Perhatikan!
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, barang komoditas impor ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024.



Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.



Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya berimbas pada barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Dengan peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang dan tas dua keping per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang.

Elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) USD1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resminya.

Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border.

Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot.

Sebelumnya, Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, salah satu hal yang menjadi latar belakang disusunnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Selain dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS.

Di samping itu, Arif menyampaikan, Kemendag juga mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 disusun berdasarkan usulan kementerian dan lembaga pembina sektor terkait serta asosiasi pelaku usaha.

Salah satu usulan disampaikan Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) terkait pengecualian lartas bagi perusahaan penerima fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

APJP menyampaikan agar kebijakan pengecualian yang telah tertuang dalam Permendag terdahulu tetap dipertahankan. Begitu juga agar diberikan pengecualian impor untuk komoditas yang baru diatur seperti bahan baku plastik dan plastik hilir.

“APJP juga menyampaikan bahwa barang yang diimpor oleh perusahaan AEO dan MITA ini berupa bahan baku, sehingga pengenaan lartas ini tentu akan berpengaruh terhadap kepastian penyediaan bahan baku produksi industri dalam negeri,” kata Arif.

Arif pun menjelaskan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memberikan kemudahan impor bahan baku bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO dan penetapan sebagai MITA dari Kemenkeu.

Terdapat fasilitas berupa pengecualian lartas yaitu komoditas besi atau baja mendapat pengecualian dari lartas LS, komoditas kaca lembaran mendapat pengecualian dari lartas LS, kelompok komoditas tekstil dan produk tekstil mendapat pengecualian dari lartas PI dan LS, kelompok komoditas bahan baku plastik mendapat pengecualian dari lartas PI dan LS, serta kelompok komoditas plastik hilir mendapat pengecualian dari lartas LS.

“Pemberian fasilitas pengecualian impor untuk komoditas besi dan baja, kaca lembaran, serta tekstil dan produk tekstil bagi AEO dan MITA Kepabeanan bukan merupakan kebijakan dan pengaturan baru, karena telah diatur dalam Permendag bidang impor sebelumnya,” ungkap Arif.

Arif menekankan, fasilitas pengecualian impor bagi lima komoditas tersebut tidak diperuntukkan bagi pebisnis besar. Fasilitas ini hanya diberikan kepada industri dengan status AEO dan MITA Kepabeanan yang mengimpor barang sebagai bahan baku dan menghasilkan produk jadi yang berorientasi ekspor.

Bahan baku yang diimpor tersebut hanya dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industrinya dan tidak boleh diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)