Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Kepala Bea Cukai Soetta: Importir Perhatikan!
Selasa, 12 Maret 2024 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan resminya.
Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border.
Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
"Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot.
Sebelumnya, Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, salah satu hal yang menjadi latar belakang disusunnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Selain dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS.
Di samping itu, Arif menyampaikan, Kemendag juga mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 disusun berdasarkan usulan kementerian dan lembaga pembina sektor terkait serta asosiasi pelaku usaha.
Salah satu usulan disampaikan Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) terkait pengecualian lartas bagi perusahaan penerima fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.
Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border.
Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
"Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot.
Sebelumnya, Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, salah satu hal yang menjadi latar belakang disusunnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk pengetatan impor barang konsumsi dan produk jadi karena bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Selain dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS.
Di samping itu, Arif menyampaikan, Kemendag juga mendengarkan aspirasi pelaku usaha. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 disusun berdasarkan usulan kementerian dan lembaga pembina sektor terkait serta asosiasi pelaku usaha.
Salah satu usulan disampaikan Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) terkait pengecualian lartas bagi perusahaan penerima fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.
Lihat Juga :