Baca Selengkapnya, Teks Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2021 Presiden Jokowi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 20:37 WIB
loading...
Baca Selengkapnya, Teks Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2021 Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2021 dalam Sidang Tahunan MPR RI di kompleks Parlemen Gedung DPR/MPR, Jumat (14/8/2020). Foto/Dok/Humas MPR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2021 dalam Sidang Tahunan MPR RI di kompleks Parlemen Gedung DPR/MPR, Jumat (14/8/2020).

Nah, berikut isi lengkap teks Pidato Nota Keuangan dan RUU APBN 2021 Presiden Jokowi:

Hadirin sekalian yang berbahagia, serta Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air. Pandemi covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi covid-19 telah meluas ke masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan.

Penanganan yang luar biasa telah dilakukan oleh banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal. Jerman mengalokasikan stimulus fiskal sebesar 24,8% PDB-nya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7% di kuartal kedua 2020. Amerika Serikat mengalokasikan 13,6% PDB, namun pertumbuhan ekonominya minus 9,5%. Tiongkok mengalokasikan stimulus 6,2% PDB, dan telah kembali tumbuh positif 3,2% di kuartal kedua, namun tumbuh minus 6,8% di kuartal sebelumnya.

Kita pun melakukan langkah yang luar biasa. Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas tiga persen selama tiga tahun. Tahun 2020, APBN telah diubah dengan defisit sebesar 5,07% PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34% PDB. Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan.

Hadirin yang saya muliakan,

Saat ini kita juga harus fokus mempersiapkan diri menghadapi 2021. Ketidakpastian global maupun domestik masih akan terjadi. Program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang. Kebijakan relaksasi defisit melebihi tiga persen dari PDB masih diperlukan, dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal.

Rancangan kebijakan APBN 2021 diarahkan untuk pertama mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19; kedua, mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi; ketiga, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital; serta keempat, pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.

Karena akan banyak ketidakpastian, RAPBN harus mengantisipasi ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia, volatilitas harga komoditas, serta perkembangan tatanan sosial ekonomi dan geopolitik, juga efektivitas pemulihan ekonomi nasional, serta kondisi dan stabilitas sektor keuangan.

Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus dilakukan: reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi sistem penganggaran dan perpajakan. Dengan berpijak pada strategi tersebut, Pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal 2021, yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.

Hadirin yang saya muliakan,

Asumsi indikator ekonomi makro yang kami pergunakan adalah sebagai berikut. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mencapai 4,5-5,5%. Tingkat pertumbuhan ekonomi ini diharapkan didukung oleh peningkatan konsumsi domestik dan investasi sebagai motor penggerak utama. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat tiga persen, untuk mendukung daya beli masyarakat. Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp14.600 per USD.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)