Jokowi Izinkan Tanah IKN Diobral ke Investor

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:16 WIB
loading...
Jokowi Izinkan Tanah IKN Diobral ke Investor
Jokowi mengizinkan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) boleh dijual ke pihak swasta. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo bahwa tanah di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) boleh dijual ke pihak swasta atau calon investor.

"Tadi rapat internal yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden tentang percepatan lahan penyediaan lahan untuk investasi di IKN," ujar Menteri Basuki di Istana Negara, Rabu (13/3/2024).



Menteri Basuki mengatakan nantinya Badan Otorita IKN yang bakal menentukan harganya untuk setiap transaksi pertanahan di IKN, namun harus dipastikan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menentukan harga tanah.

"Juga disepakati oleh Bapak Presiden, jadi tanahnya (di IKN) dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita asal tidak melanggar aturan," sambungnya.

Lebih lanjut, Basuki menambahkan masalah status lahan di IKN memang masih menjadi sorotan. Hal tersebut yang dikhawatirkan bakal berdampak pada terganggunya iklim investasi di IKN sendiri.



Menurutnya, saat ini untuk pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur dasar atau proyek pemerintah memang sudah selesai atau tidak lagi bermasalah soal statusnya. Namun masalah kemudian, adalah soal penyediaan lahan untuk proyek-proyek milik perusahaan swasta atau calon investor di IKN.

"Tentang lahan dan investasi beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan bahwa agar segera diperjelas, dipercepat untuk status-status lahan di IKN," kata Menteri Basuki.

"Sebenarnya ada dua lahan pembebasan, lahan untuk pembangunan infrastruktur yang prasarana umumnya seperti yang dikerjakan oleh APBN, dan pembebasan lahan penyediaan lahan untuk investasi," pungkasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)