Tujuh Maskapai Naikkan Harga Tiket Tak Rasional Jelang Lebaran, KPPU Bertindak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan masyarakat terhadap 7 maskapai yang dinilai menaikkan harga tiket pesawat secara tidak rasional jelang Lebaran tahun ini. Ketujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk; PT Citilink Indonesia; PT Sriwijaya Air; PT Nam Air; PT Batik Air; PT Lion Mentari; dan PT Wings Abadi.
Terkait laporan tersebut, KPPU pun meminta agar ketujuh maskapai yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan rasional. KPPU juga meminta maskapai-maskapai tersebut untuk memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020, KPPU telah membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
"Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah," ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu(16/3/2024).
Modus lain yang digunakan para maskapai dalam mengatur harga tiket menurutnya adalah dengan cara membatalkan beberapa penerbangan ekonomi, sehingga hanya tersedia maskapai bisnis, yang mana harganya tidak diatur oleh pemerintah. "Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan," kata Fanshurullah.
Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para terlapor ini menurutnya sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para terlapor secara keseluruhan.
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," tegasnya.
Terkait laporan tersebut, KPPU pun meminta agar ketujuh maskapai yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan rasional. KPPU juga meminta maskapai-maskapai tersebut untuk memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020, KPPU telah membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
"Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah," ujar Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu(16/3/2024).
Modus lain yang digunakan para maskapai dalam mengatur harga tiket menurutnya adalah dengan cara membatalkan beberapa penerbangan ekonomi, sehingga hanya tersedia maskapai bisnis, yang mana harganya tidak diatur oleh pemerintah. "Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan," kata Fanshurullah.
Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para terlapor ini menurutnya sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para terlapor secara keseluruhan.
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," tegasnya.
(fjo)