Transaksi Bursa Karbon Capai Rp31 M, Ada 50 Pengguna Jasa

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:10 WIB
loading...
Transaksi Bursa Karbon Capai Rp31 M, Ada 50 Pengguna Jasa
OJK melaporkan transaksi bursa karbon per 18 Maret 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi melaporkan per 18 Maret 2024 total transaksi di Bursa Karbon Indonesia baru mencapai Rp31,36 miliar. Inarno mengatakan angka tersebut merupakan total akumulasi sejak diluncurkannya Bursa Karbon pada 26 September 2023 lalu.

"Hingga 18 maret 2024 total total akumulasi volume transaksi sebesar 501.956 ton CO2e, dengan nilai Rp31,36 miliar. Dari transaksi tersebut, sebesar 182.293 ton CO2e juga telah dilakukan retired melalui Bursa Karbon," ujar Inarno dalam diskusi Mengembangkan Pasar Karbon Indonesia: Peluang untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan di Jakarta, Selasa (19/3/2024).



Menurut dia semenjak diluncurkannya Bursa Karbon pada 26 September 2023, hingga saat ini telah terdaftar 52 Pengguna Jasa pada Bursa Karbon yang berasal dari sektor energi, kehutanan, lembaga jasa keuangan (perbankan dan sekuritas), konsultan, dan sektor lainnya (termasuk media).

Dia optimistis bursa karbon Indonesia akan terus berkembang melihat potensi yang juga masih cukup besar sebagai negara yang punya banyak peluang dalam menurunkan emisi karbon.

Namun demikian, menurutnya hal tersebut juga masih banyak memerlukan dukungan, baik dari sisi pemerintah dalam rangka pemberian insentif dan dukungan dari para pelaku usaha sebagai pemain utama dalam cita-cita mengurangi emisi karbon.

"Untuk mengoptimalisasi perdagangan karbon ini, OJK secara aktif melakukan koordinasi dengan Kementerian dalam memformulasikan kebijakan insentif dan dan disinsentif untuk mengantisipasi berbagai tantangan baik dari sisi supply demand, maupun likuiditas di pasar karbon Indonesia," kata Inarno.



Saat ini OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

"Kami berharap bursa karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)," pungkasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)