Mencari Jalan Obati Korban PHK, Erick Akan Buat Aturan Turunan RUU Cipta Kerja
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
RUU Cipta Kerja, lanjut Bahlil, mengatur perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian dan Lembaga (K/L) juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali dengan Peraturan Pemerintah.
“Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” ujar Bahlil.
(Baca Juga: Omnibus Law Ciptaker Buka Pintu Masuk Investasi, Biaya dan Waktu Lebih Efisien )
Bahlil juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja akan memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara itu, penyerapan tenaga kerja juga dilakukan dengan mendorong investasi asing ke Indonesia. Langkah itu, lanjut Erick akan dilakukan antara BUMN dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Perbaikan yang dilakukan Presiden mengenai iklim investasi sudah sangat baik. Apalagi kita kerja sama dengan BKPM jadi dalam waktu dekat nanti Pak BKPM yang akan eksekusi. Kita ingin ambil momentum biar kita tidak kalah dengan Vietnam," kata Erick.
“Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” ujar Bahlil.
(Baca Juga: Omnibus Law Ciptaker Buka Pintu Masuk Investasi, Biaya dan Waktu Lebih Efisien )
Bahlil juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja akan memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara itu, penyerapan tenaga kerja juga dilakukan dengan mendorong investasi asing ke Indonesia. Langkah itu, lanjut Erick akan dilakukan antara BUMN dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Perbaikan yang dilakukan Presiden mengenai iklim investasi sudah sangat baik. Apalagi kita kerja sama dengan BKPM jadi dalam waktu dekat nanti Pak BKPM yang akan eksekusi. Kita ingin ambil momentum biar kita tidak kalah dengan Vietnam," kata Erick.
(akr)
Lihat Juga :