MNC Finance Penjarakan Debitur yang Terbukti Alihkan Objek Jaminan
Jum'at, 22 Maret 2024 - 17:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Serba Praktis, Ini 3 Keuntungan Digitalisasi Pembiayaan Multiguna Lewat MotionCredit
Lebih lanjut, Fandy mengimbau kepada seluruh debitur PT MNC Finance, supaya tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia. Debitur yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 36.
Sedang kepada setiap orang yang melakukan penadahan, baik menyewa, membeli, menerima, menyimpan objek yang masih dalam jaminan fidusia dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun sesuai dengan pasal 480 dan/atau pasal 55 KUHPidana.
"Manajemen PT MNC Finance akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan menjalin komunikasi yang baik kepada Debitur yang tersebar di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Lebih lanjut, Fandy mengimbau kepada seluruh debitur PT MNC Finance, supaya tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia. Debitur yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 36.
Sedang kepada setiap orang yang melakukan penadahan, baik menyewa, membeli, menerima, menyimpan objek yang masih dalam jaminan fidusia dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun sesuai dengan pasal 480 dan/atau pasal 55 KUHPidana.
"Manajemen PT MNC Finance akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan menjalin komunikasi yang baik kepada Debitur yang tersebar di seluruh Indonesia," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :