MNC Finance Imbau Debitur Datangi Kantor Cabang Jika Terkendala Bayar Angsuran
Jum'at, 22 Maret 2024 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Nikmati Pinjaman Mudah dan Aman Lewat Aplikasi Mobile Persembahan MNC Finance
Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Sedangkan untuk Debitur PT MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagaimana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.
"Kami sangat mengimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," pungkas Gabriel.
Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Sedangkan untuk Debitur PT MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagaimana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.
"Kami sangat mengimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," pungkas Gabriel.
(nng)
Lihat Juga :