YKMI Rilis Daftar 10 Produk Terafiliasi Israel, MUI: Sumbernya Jelas Tak Masalah
loading...
A
A
A
Melalui pernyataannya, Arif mempersilahkan ke masyarakat untuk menggunakan daftar perusahaan dan produk terafiliasi Israel dari YKM sebagai rujukan menjalankan Irsyadat MUI. Sehingga umat muslim di bulan suci Ramadan kali ini bisa menjadi momentum untuk melakukan gerakan boikot produk pro Israel secara masif.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto juga menyampaikan untuk mengetahui daftar list produk yang mendukung atau tidak, Prof Sudarnoto mendorong kepada semua pihak termasuk masyarakat dan pihak kampus untuk melakukan riset produk yang mendukung atau tidak dengan Israel.
Selain itu, MUI memberikan imbauan kepada para penjual di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.
MUI menyatakan aksi boikot tersebut yang diserukan MUI untuk memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina. Arif juga mengatakan tindakan genosida yang dilakukan Israel bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
"Untuk Diplomasi keagamaan MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 dan menjelang Bulan Ramadan kemarin juga mengeluarkan Irsyadat MUI yang salah satu poinnya adalah himbauan agar Bulan Ramadan ini dan seterusnya selama kejahatan di Palestina oleh Israel ini masih berlangsung untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi Israel dan menghimbau agar beralih ke produk nasional," kata Arif.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto juga menyampaikan untuk mengetahui daftar list produk yang mendukung atau tidak, Prof Sudarnoto mendorong kepada semua pihak termasuk masyarakat dan pihak kampus untuk melakukan riset produk yang mendukung atau tidak dengan Israel.
Selain itu, MUI memberikan imbauan kepada para penjual di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.
MUI menyatakan aksi boikot tersebut yang diserukan MUI untuk memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina. Arif juga mengatakan tindakan genosida yang dilakukan Israel bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
"Untuk Diplomasi keagamaan MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 dan menjelang Bulan Ramadan kemarin juga mengeluarkan Irsyadat MUI yang salah satu poinnya adalah himbauan agar Bulan Ramadan ini dan seterusnya selama kejahatan di Palestina oleh Israel ini masih berlangsung untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi Israel dan menghimbau agar beralih ke produk nasional," kata Arif.
(akr)