Pelaku Bisnis Fintech P2P Lending Bagikan Tips agar Calon Borrower Tak Gagal Bayar
Rabu, 03 April 2024 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Ivan memberikan saran bagi calon borrower untuk menghindari gagal bayar dengan cara mengkalkulasi cash flow, mengurangi perilaku konsumtif, dan selalu memilih platform pinjaman legal.
“Jangan ambil pinjaman tanpa mengkalkulasi pendapatan dan kemampuan bayar. Perlu bedakan keinginan, keperluan, dan yang kita perlu bisa jadi prioritas. Terakhir, pastikan platform yang legal. Bila berurusan dengan fintech ilegal, hanya banyak negatifnya saja seperti bunga tinggi dan penagihan kasar,” tambahnya.
Managing Partner dari firma hukum KARNA Partnership, Rizki Dwianda, menekankan bahwa kesadaran -dan literasi keuangan- pemberi dana (kreditur) akan informasi dalam kontrak pinjaman antara kreditur dengan fintech P2P lending perlu lebih ditingkatkan. Fintech P2P lending biasanya memang memiliki suku bunga lebih tinggi. Namun, setiap stakeholder, termasuk calon kreditur, tetap perlu untuk memperhatikan dan memahami ketentuan lain yang sudah dicantumkan dengan transparan baik pada platform maupun dalam kontrak pinjaman. Baca juga: Fintech: Pilihan Investasi Halal yang Jauh Lebih Nyaman dan Mudah
Klausul di dalam kontrak seperti hak dan kewajiban, pernyataan dan jaminan serta ketentuan mengenai denda (apabila ada) dan disclaimer mengenai risiko yang terdapat di platform merupakan poin-poin penting namun kerap luput dari pemahaman pengguna. ”Terlepas perlunya peningkatan literasi keuangan untuk mengurangi keresahan yang ada, tetap penting untuk ditekankan bahwa setiap peminjam memang berkewajiban untuk melunasi pinjamannya,” jelasnya.
Bagaimanapun, kolaborasi antarpemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan risiko kredit macet bisa ditekan. Hal utama yang tidak kalah penting adalah kesadaran dari borrower atau peminjam memastikan kemampuan mereka untuk membayar sebelum melakukan pinjaman agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Jangan ambil pinjaman tanpa mengkalkulasi pendapatan dan kemampuan bayar. Perlu bedakan keinginan, keperluan, dan yang kita perlu bisa jadi prioritas. Terakhir, pastikan platform yang legal. Bila berurusan dengan fintech ilegal, hanya banyak negatifnya saja seperti bunga tinggi dan penagihan kasar,” tambahnya.
Managing Partner dari firma hukum KARNA Partnership, Rizki Dwianda, menekankan bahwa kesadaran -dan literasi keuangan- pemberi dana (kreditur) akan informasi dalam kontrak pinjaman antara kreditur dengan fintech P2P lending perlu lebih ditingkatkan. Fintech P2P lending biasanya memang memiliki suku bunga lebih tinggi. Namun, setiap stakeholder, termasuk calon kreditur, tetap perlu untuk memperhatikan dan memahami ketentuan lain yang sudah dicantumkan dengan transparan baik pada platform maupun dalam kontrak pinjaman. Baca juga: Fintech: Pilihan Investasi Halal yang Jauh Lebih Nyaman dan Mudah
Klausul di dalam kontrak seperti hak dan kewajiban, pernyataan dan jaminan serta ketentuan mengenai denda (apabila ada) dan disclaimer mengenai risiko yang terdapat di platform merupakan poin-poin penting namun kerap luput dari pemahaman pengguna. ”Terlepas perlunya peningkatan literasi keuangan untuk mengurangi keresahan yang ada, tetap penting untuk ditekankan bahwa setiap peminjam memang berkewajiban untuk melunasi pinjamannya,” jelasnya.
Bagaimanapun, kolaborasi antarpemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan risiko kredit macet bisa ditekan. Hal utama yang tidak kalah penting adalah kesadaran dari borrower atau peminjam memastikan kemampuan mereka untuk membayar sebelum melakukan pinjaman agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
(poe)
Lihat Juga :