SP PLN: Power Wheeling Bentuk Liberalisasi Pengelolaan Listrik
Kamis, 04 April 2024 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah ragu dan mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET, jelas Abrar, SP PLN mengeluarkan 4 pernyataan sikap.
Baca Juga: Rusia kepada Prancis: Kerahkan Tentara ke Ukraina Jadi Bencana bagi Paris
Pertama, SP PLN (Persero) mendukung sikap Presiden yang mengeluarkan Skema Power Wheeling dari DIM RUU EBET. Kedua, menyatakan penolakan masuknya kembali skema power wheeling ke dalam pembahasan lanjutan RUU EBET karena sarat dengan muatan liberalisasi di sektor Ketenagalistrikan yang disebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga, sikap penolakan tersebut didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 001 - 021.022/PUU-I/2003 Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dan putusan MK Nomor: 111/PUU-XIII/2015 Judicial Review Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Keempat, SP PLN meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan serikat pekerja pada kesempatan pertama.
Abrar menambahkan, skema power wheeling ini menggambarkan pemerintah yang abai dan tidak mau mendengarkan suara rakyat. "Sikap ini sangat melukai hati kami insan PLN karena ini sama saja mengkhianati rakyat, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kedaulatan negara, mereka harus membaca kembali apa tujuan negara ini mendirikan PLN," tandasnya.
Baca Juga: Rusia kepada Prancis: Kerahkan Tentara ke Ukraina Jadi Bencana bagi Paris
Pertama, SP PLN (Persero) mendukung sikap Presiden yang mengeluarkan Skema Power Wheeling dari DIM RUU EBET. Kedua, menyatakan penolakan masuknya kembali skema power wheeling ke dalam pembahasan lanjutan RUU EBET karena sarat dengan muatan liberalisasi di sektor Ketenagalistrikan yang disebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga, sikap penolakan tersebut didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 001 - 021.022/PUU-I/2003 Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dan putusan MK Nomor: 111/PUU-XIII/2015 Judicial Review Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Keempat, SP PLN meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan serikat pekerja pada kesempatan pertama.
Abrar menambahkan, skema power wheeling ini menggambarkan pemerintah yang abai dan tidak mau mendengarkan suara rakyat. "Sikap ini sangat melukai hati kami insan PLN karena ini sama saja mengkhianati rakyat, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kedaulatan negara, mereka harus membaca kembali apa tujuan negara ini mendirikan PLN," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :