Pemerintah Koreksi Jumlah DNI, Misbakhun Puji Kepedulian Jokowi

Selasa, 20 November 2018 - 20:34 WIB
Pemerintah Koreksi Jumlah DNI, Misbakhun Puji Kepedulian Jokowi
Pemerintah Koreksi Jumlah DNI, Misbakhun Puji Kepedulian Jokowi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji langkah pemerintah mengoreksi daftar bidang usaha yang sepenuhnya bisa menggunakan penanaman modal asing (PMA) dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Koreksi itu menjadi bukti komitmen dan keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Ada niat baik pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Saya melihat semangat Presiden Jokowi untuk terus memberdayakan sektor UMKM,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Sebelumnya pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 berencana mengeluarkan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) yang berarti bisa sepenuhnya dimiliki asing. Namun, jumlah itu direvisi sehingga 25 bidang usaha saja yang bisa dimiliki asing sepenuhnya.

Misbakhun meyakini pemerintah memiliki alasan kuat sehingga sejumlah sektor usaha yang tak diminati pengusaha dalam negeri dibuka untuk investor asing. “Ada sektor-sektor yang selama ini tidak diminati investor dalam negeri,” sebutnya.

Legislator Golkar yang juga juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) itu menilai berbagai paket kebijakan ekonomi pemerintah berdampak positif. Khusus Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, Misbakhun melihat ada upaya pemerintah memacu kinerja UMKM melalui penyerapan ilmu dan teknologi dari masuknya PMA.

“Terutama agar ada transfer pengetahuan dan teknologi. Investor asing ditarik untuk membawa alat dan teknologi tinggi demi mendorong bisnis di Indonesia,” tegasnya.

Misbakhun lantas mencontohkan investasi di sektor teknologi pervasive, prosesor, data center, security management, hingga infrastruktur broadband. Mantan pegawai Kementerian Keuangan itu meyakini kebijakan tersebut juga didasari tantangan yang harus dihadapi pemerintah.

“Transfer teknologi tersebut relevan dengan tantangan pemerintah yang saat ini memasuki era revolusi industri 4.0,” kata legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.

Misbakhun menambahkan, masuknya investasi asing juga akan menambah ketersediaan lapangan kerja. Menurutnya, hal itu sejalan dengan visi Presiden Jokowi tentang upaya pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan.

“Bahwa salah satu tujuan investasi asing adalah membuka kesempatan bagi upaya membuka lapangan kerja. Investasi ini merupakan peluang yang baik dan harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, kata Misbakhun, Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 juga bertujuan memperbaiki transaksi neraca berjalan di dalam negeri. "Karena dalam beberapa tahun terakhir, sektor-sektor yang ditawarkan dalam paket itu tidak dilirik oleh investor atau nilai investasinya tidak signifikan,” ulasnya.

Untuk diketahui, daftar 25 bidang usaha yang bisa dimiliki oleh asing antara lain sektor kehutanan yang meliputi pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan (PMA maksimal 51%).

Kemudian sektor energi dan sumber daya alam yang meliputi jasa konstruksi migas (PMA maksimal 75 %) dan jasa survei panas bumi (PMA maksimal 95%). Selanjutnya jasa pengeboran migas di laut (PMA maksimal 75%), jasa pengeboran panas bumi (PMA maksimal 95%), dan jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi (PMA maksimal 90%).

Pembangkit listrik lebih dari 10 MW (PMA maksimal 95%, atau maksimal 100% apabila dalam rangka kerja sama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi). Sedangkan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (PMA maksimal 49% optimalisasi).

Selanjutnya ada sektor perdagangan yang meliputi jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar (PMDN 100% dan maksimal 70% bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN). Sedangkan untuk sektor pariwisata meliputi usaha galeri seni (PMA maksimal 67%) dan gedung pertunjukan seni (PMA maksimal 67%).

Adapun di sektor perhubungan mencakup angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu (PMA Maksimal 49%), angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN maksimal 70%.

Sementara sektor kominfo cukup banyak. Antara lain jasa sistem komunikasi data (maksimal 67%), penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (PMA maksimal 67%), penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak (PMA maksimal 67%).

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content (ring tone, SMS premium dan lainnya) dengan pengaturan PMA maksimal 67%, pusat layanan informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya (PMA maksimal 67%). Jasa akses internet (internet service provider) dengan pengaturan PMA maksimal 67%, jasa internet telepon untuk keperluan publik (PMA maksimal 67%), jasa interkoneksi internet dan jasa multimedia lainnya (PMA maksimal 67%).
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7156 seconds (0.1#10.140)