Menhub Minta Pengemudi Transportasi Online Utamakan Keselamatan

Minggu, 23 Desember 2018 - 15:30 WIB
Menhub Minta Pengemudi Transportasi Online Utamakan Keselamatan
Menhub Minta Pengemudi Transportasi Online Utamakan Keselamatan
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan kepada para pengemudi untuk memperhatikan keselamatan dalam mengemudi. Hal tersebut diutarakan saat menghadiri acara Momen Apresiasi Mitra Pengemudi Angkutan Sewa Khusus (Grab Car) di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Saya mengimbau agar pengemudi memperhatikan keselamatan. Keselamatan itu utama, dia (pengemudi) harus menjaga mobilnya lebih bagus, mobilnya lebih laik, juga nyupirnya harus lebih bagus dan lebih sopan," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Minggu (23/12/2018).

Dia juga mengharapkan dengan adanya acara tersebut dapat menjadi hiburan kepada pengemudi. Sehingga dapat menjalin silaturahmi dan menimbulkan semangat kembali.

"Saya mengharapkan bahwa para operator selalu memberlakukan driver-nya dengan baik dan satu contoh yang baik juga hubungan yang baik karena hubungan yang baik ini bisa menimbulkan semangat," tutur dia.

Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan kepada pengemudi grab untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik peraturan terkait administrasi maupun cara berlalu lintas yang baik dan benar.

"Saya meminta agar seluruh pengemudi grab dapat mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan mengenai persyaratan administrasi, keselamatan, teknis kendaraan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar," ucapnya.

Mantan Bos Angkasa Pura II ini menyampaikan jika kerjasama antara pengemudi dengan operator dapat berjalan dengan solid. Maka akan menghasilkan kinerja yang maksimal.

"Kerja sama yang solid dan handal antara operator angkutan berbasis aplikasi dan mitra diharapkan akan menghasilkan kinerja yang maksimal untuk meningkatkan kinerja yang maksimal untuk meningkatkan kinerja pelayanan angkutan umum saat ini dan masa yang akan datang," tandas Menhub.

Terkait revisi PM 108 Tahun 2017 tentang operasional angkutan sewa khusus, Menhub mengatakan saat ini telah ditandatangani dan diserahkan kepada Kemenkumham. Poin revisi tersebut berkaitan dengan tarif dan kuota pengemudi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5946 seconds (0.1#10.140)