Jelang Lebaran, Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi
Jum'at, 22 Mei 2020 - 19:43 WIB
loading...
Petugas menghentikan kendaraan saat penyekatan di pintu keluar tol Adiwerna, Tegal, Sabtu (25/4/2020), menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan transportasi menjelang hari raya Idul Fitri (arus mudik) hingga pasca hari raya Idul Fitri 1441 H (arus balik).
“Sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (Arus Mudik) hingga masa setelah Idul Fitri (Arus Balik),” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Jumat (22/5/2020). (Baca Juga : Riset Indonesia- Jerman, 86 Persen Masyarakat Dukung Larangan Mudik )
Dia menjelaskan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.
Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Antara lain, mudik menggunakan travel gelap , mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan sebagainya.
“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,” tuturnya.
“Sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang sudah dengan tegas melarang mudik, Kemenhub bersama stakeholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (Arus Mudik) hingga masa setelah Idul Fitri (Arus Balik),” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Jumat (22/5/2020). (Baca Juga : Riset Indonesia- Jerman, 86 Persen Masyarakat Dukung Larangan Mudik )
Dia menjelaskan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.
Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Antara lain, mudik menggunakan travel gelap , mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan sebagainya.
“Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,” tuturnya.
Lihat Juga :