Permintaan Tinggi, Prospek Bisnis Benih Bawang Cerah

Senin, 07 Januari 2019 - 10:09 WIB
Permintaan Tinggi, Prospek Bisnis Benih Bawang Cerah
Permintaan Tinggi, Prospek Bisnis Benih Bawang Cerah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus fokus untuk melanjutkan program swasembada perbenihan, utamanya bawang merah dan bawang putih. Swasembada benih bawang merah sudah dicanangkan sejak 2016 hingga kini.

Sementara itu, program benih bawang putih yang dirintis mulai 2018 bertujuan untuk mencapai swasembada benih bawang putih pada 2021.

Adanya kegiatan swasembada benih yang dilakukan pemerintah tersebut membuktikan adanya permintaan pasar yang tinggi dari kedua komoditas tersebut. Hal ini menjadikan bisnis benih bawang dapat menjadi sumber pendapatan serta kesempatan kerja yang berkontribusi positif bagi perkembangan ekonomi wilayah.

"Permintaan pasar meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini membuktikan bahwa usaha perbenihan di Indonesia masih terbuka lebar," jelas Direktur Perbenihan Hortikultura Sukarman dalam keterangan resminya, Senin (7/1/2019).

Program usaha perbenihan yang dimaksud mulai di tingkat produksi (produsen) hingga ke distribusi (pengedar) ke konsumen. Kepala Subdit Produksi dan Kelembagaan Benih Purnomo Nugroho menuturkan, dalam melakukan kegiatan usaha perbenihan, perlu diperhatikan kaidah-kaidah usaha perbenihan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Itu agar nantinya benih yang tersedia di masyarakat dapat dipastikan kebenaran varietasnya, tepat jenis, tepat mutu, tepat harga dan lokasi," tuturnya.

Permentan No 25/Kpts/SR 130/6/2013 tentang sertifikasi produsen dan pengedar benih hortikultura, mengatur tentang tata cara sertifikasi produsen benih, dan pengedar benih. Perlunya produsen dan pengedar disertifikasi untuk membuktikan kompetensi teknis dan administrasinya dalam melakukan kegiatan pemuliaan, perbanyakan hingga perdagangan benih.

Permentan itu menyebutkan bahwa produsen dapat dikategorikan menjadi 4 level, yakni pemula, terampil, mahir dan handal. Hal itu, kata dia, menunjukkan betapa kegiatan produksi benih memerlukan pengalaman teknis yang mumpuni.

Hal tersebut, kata Purnomo, dapat diasah dari waktu ke waktu didampingi oleh tim teknis Pengawas Benih Tanaman dari UPTD BPSB setempat. Sedangkan, pengedar benih perlu memiliki sertifikasi kompetensi sebagai pengedar agar benih yang diedarkan dapat dipertanggungjawabkan, memahami peraturan perbenihan sehingga benih yang sampai ke masyarakat merupakan benih bernas dan bersertifikasi.

"Sertifikasi kompetensi sebagai produsen dan pengedar tersebut nantinya dapat ditinjau ulang setiap 2 tahun sekali," tuturnya.

Terlepas dari itu, Pengawas Benih Tanaman (PBT) di BPSB Provinsi Jawa Timur Purwoko mengatakan, usaha bidang perbenihan masih terbuka lebar. Kegiatan ini juga mampu menyerap tenaga kerja yang banyak sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Hanya saja memang perlu kompetensi dalam menjalankannya. Namun, tidak perlu berkecil hati, apabila ingin mendalami usaha perbenihan, kami sebagai PBT siap membimbing," tandas Purwoko.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0143 seconds (0.1#10.140)