Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Selasa, 30 April 2024 - 14:41 WIB
loading...
Asal Bayar Pajak, Bawa...
Pemerintah merivisi aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Saat ini, Permendag 36/2023 telah berganti menjadi Permendag 7/2024.

Dengan direvisinya Permendag tersebut, membawa barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tidak lagi dibatasi. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa sekarang masyarakat boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi jadi Permendag 7. Saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Selasa (30/4/2024).



Seperti diketahui, revisi Permendag telah mengubah setidaknya tiga poin utama yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang, serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Dalam Permendag 7/2024 yang baru, terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam larangan dan pembatasan impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.

Meski begitu, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri. Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman.

Baca Juga: Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral di Bea Cukai

Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni USD1.500 per tahun per PMI. Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Prabowo: Kita Tidak...
Prabowo: Kita Tidak Akan 'Ngemis' Minta-minta Investasi Luar Negeri
Terungkap Alasan Pengguna...
Terungkap Alasan Pengguna Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta
3 Hal yang Perlu Diketahui...
3 Hal yang Perlu Diketahui Soal Aturan Barang Kiriman dari Luar Negeri
5 Negara dengan Harga...
5 Negara dengan Harga Indomie Termahal, Mana Paling Tinggi?
Ducking.id: Aplikasi...
Ducking.id: Aplikasi Super Praktis untuk Import Barang Langsung dari China ke Indonesia
Hemat Rp15 Triliun,...
Hemat Rp15 Triliun, Prabowo Minta Para Menteri Puasa Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
OJK Luncurkan Roadmap...
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan LKM 2024-2028, Aturan Baru Segera Terbit
Beda Ya! Segini Lho...
Beda Ya! Segini Lho Harga Tempe di Luar Negeri
Rekomendasi
Awas Perang Dunia III,...
Awas Perang Dunia III, Bos NATO Warning Keras Putin: Jika Rusia Serang Sekutu, Maka...
10 Negara dengan Kekuatan...
10 Negara dengan Kekuatan Militer Terlemah, Banyak yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
170.000 Bayi Korea Selatan...
170.000 Bayi Korea Selatan Diekspor ke Berbagai Negara untuk Diadopsi
Berita Terkini
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Menakar Penyebab Wajib...
Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
7 jam yang lalu
Serapan Gabah Dihentikan,...
Serapan Gabah Dihentikan, Mentan Amran Copot Kepala Bulog Nganjuk
7 jam yang lalu
Peran Surveyor Indonesia...
Peran Surveyor Indonesia Menjaga Keselamatan dan Konektivitas Mudik 2025
7 jam yang lalu
Sinyal Kuat AS Cabut...
Sinyal Kuat AS Cabut Sanksi Rusia demi Hidupkan Ekspor Biji-bijian Laut Hitam
8 jam yang lalu
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
8 jam yang lalu
Infografis
Barang-Barang Penting...
Barang-Barang Penting yang Wajib Dibawa saat Pergi ke Luar Negeri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved