Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Selasa, 30 April 2024 - 14:41 WIB
loading...
Asal Bayar Pajak, Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi
Pemerintah merivisi aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Saat ini, Permendag 36/2023 telah berganti menjadi Permendag 7/2024.

Dengan direvisinya Permendag tersebut, membawa barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tidak lagi dibatasi. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa sekarang masyarakat boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

"Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi jadi Permendag 7. Saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Selasa (30/4/2024).



Seperti diketahui, revisi Permendag telah mengubah setidaknya tiga poin utama yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang, serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Dalam Permendag 7/2024 yang baru, terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam larangan dan pembatasan impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.

Meski begitu, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri. Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman.

Baca Juga: Dirujak Netizen, Sri Mulyani Soroti 3 Kasus Viral di Bea Cukai

Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni USD1.500 per tahun per PMI. Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)