5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas

Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:02 WIB
loading...
5 Insentif Pajak Makin...
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020, dari sebelumnya yang direncanakan hanya sampai September 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020, dari sebelumnya yang direncanakan hanya sampai September 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” tulis pernyataan tersebut yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

(Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall )

Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Pada PMK 86/2020, cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.

Lalu, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Hepatitis Merusak Hati...
Hepatitis Merusak Hati Diam-Diam, Kenali Tanda dan Cara Mencegahnya
Berita Terkini
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved