5 Insentif Pajak Makin Panjang hingga Akhir 2020 dan Meluas

Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:02 WIB
loading...
5 Insentif Pajak Makin...
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020, dari sebelumnya yang direncanakan hanya sampai September 2020. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020, dari sebelumnya yang direncanakan hanya sampai September 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” tulis pernyataan tersebut yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

(Baca Juga: Ditanggung Pemerintah, Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir di Mall )

Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Pada PMK 86/2020, cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.

Lalu, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.

(Baca Juga: Demi Dunia Usaha, Pemerintah Beri Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun )

Diterbitkannya beleid baru ini juga sejalan dengan pernyataan Menkeu yang menyatakan Peraturan Presiden No. 72/2020 berpeluang untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas fiskal hingga Desember 2020.

Adapun, baleid yang diundangkan 16 Juli 2020 tersebut menyebutkan lima jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun ini antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kemudian, insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Beleid tersebut juga mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK No. 44/2020.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)