Rakor Transmigrasi 2024 Tuntas, Wamendes PDTT Berikan Apresiasi
Selasa, 07 Mei 2024 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Erupsi Kembali, Tinggi Kolom Abu 900 Meter
Selanjutnya, berkaitan dengan tren anggaran transmigrasi yang semakin menurun disepakati perlunya dukungan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan lintas kementerian terhadap alternatif sumber pendanaan lainnya.
Dalam pembahasan desk tematik juga diperoleh komitmen pemerintah daerah yang akan mengembangkan model baru, yaitu Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) dan Transpolitan. Daerah itu antara lain Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Kabupaten Barito Kuala (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bengkulu Utara (Bengkulu), dan Kabupaten Mesuji (Lampung).
Sementara, khusus dalam pembahasan desk pertanahan, disepakati penerbitan sertifikat hak milik (SHM) transmigrasi pada lokasi yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dan telah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lintas sektor (Lintor).
Khusus untuk penerbitan SHM Transmigrasi pada lokasi yang sudah diserahkan, tetapi belum berstatus HPL, maka dilakukan melalui mekanisme redistribusi tanah/lahan.
Selanjutnya, berkaitan dengan tren anggaran transmigrasi yang semakin menurun disepakati perlunya dukungan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan lintas kementerian terhadap alternatif sumber pendanaan lainnya.
Dalam pembahasan desk tematik juga diperoleh komitmen pemerintah daerah yang akan mengembangkan model baru, yaitu Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) dan Transpolitan. Daerah itu antara lain Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Kabupaten Barito Kuala (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bengkulu Utara (Bengkulu), dan Kabupaten Mesuji (Lampung).
Sementara, khusus dalam pembahasan desk pertanahan, disepakati penerbitan sertifikat hak milik (SHM) transmigrasi pada lokasi yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dan telah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lintas sektor (Lintor).
Khusus untuk penerbitan SHM Transmigrasi pada lokasi yang sudah diserahkan, tetapi belum berstatus HPL, maka dilakukan melalui mekanisme redistribusi tanah/lahan.
(fjo)
Lihat Juga :