Atasi Defisit Perdagangan, Pemerintah Bikin Aturan Peningkatan Ekspor
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memprediksi defisit neraca perdagangan masih mungkin berlanjut pada tahun 2019. Untuk itu, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, mendorong peningkatan kinerja ekspor melalui dua langkah kebijakan.
Yaitu simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik. Instrumen kebijakan ini diyakini akan memberi dampak segera terhadap perbaikan kinerja neraca perdagangan dan daya saing ekspor.
"Kita memerlukan instrumen kebijakan peningkatan ekspor untuk tetap menjaga kestabilan kinerja neraca perdagangan, khususnya untuk kuartal pertama tahun ini. Instrumen yang kita butuhkan untuk kurun waktu sangat segera, jangka pendek, dan jangka menengah panjang," ujar Darmin di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Darmin menerangkan, simplifikasi prosedural ekspor untuk memberikan efisiensi biaya dan waktu dengan pengurangan komoditas yang wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan larangan terbatas (Lartas) ekspor lainnya.
"Nanti kami akan berkoordinasi untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait LS. Kami usahakan minggu depan dapat selesai," katanya.
Di sisi lain, untuk meningkatkan efisiensi sektor logistik, pemerintah juga berencana mengoptimalkan enforcement sistem Delivery Order (DO) secara online untuk meningkatkan kualitas flow of goods dan menekan dwelling time. Pemerintah juga berencana mempermudah prosedural layanan ekspor dan perbaikan proses bisnis untuk sektor otomotif.
Hal ini mendapat sambutan positif dari Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. "Kebijakan ini dapat mengurangi antrean barang dan mampu mengurangi kemacetan di pelabuhan. Usulan ini sudah mendapat respon positif dari para stakeholder," ujarnya.
Yaitu simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik. Instrumen kebijakan ini diyakini akan memberi dampak segera terhadap perbaikan kinerja neraca perdagangan dan daya saing ekspor.
"Kita memerlukan instrumen kebijakan peningkatan ekspor untuk tetap menjaga kestabilan kinerja neraca perdagangan, khususnya untuk kuartal pertama tahun ini. Instrumen yang kita butuhkan untuk kurun waktu sangat segera, jangka pendek, dan jangka menengah panjang," ujar Darmin di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Darmin menerangkan, simplifikasi prosedural ekspor untuk memberikan efisiensi biaya dan waktu dengan pengurangan komoditas yang wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan larangan terbatas (Lartas) ekspor lainnya.
"Nanti kami akan berkoordinasi untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait LS. Kami usahakan minggu depan dapat selesai," katanya.
Di sisi lain, untuk meningkatkan efisiensi sektor logistik, pemerintah juga berencana mengoptimalkan enforcement sistem Delivery Order (DO) secara online untuk meningkatkan kualitas flow of goods dan menekan dwelling time. Pemerintah juga berencana mempermudah prosedural layanan ekspor dan perbaikan proses bisnis untuk sektor otomotif.
Hal ini mendapat sambutan positif dari Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. "Kebijakan ini dapat mengurangi antrean barang dan mampu mengurangi kemacetan di pelabuhan. Usulan ini sudah mendapat respon positif dari para stakeholder," ujarnya.
(ven)