Tak Miliki Izin Impor, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang
Kamis, 09 Mei 2024 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 12 WNI Relawan MER-C Masih Berada di Gaza
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, BMTB dalam ketentuan untuk impor komoditas jenis kapal Tanker, telah diatur berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
"Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan," tegas Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker tersebut guna melegitimasi sanksi penahanan sementara kendaraan impor asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Kegiatan ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang dijadikan sebagai tempat kajian dan analisis.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, BMTB dalam ketentuan untuk impor komoditas jenis kapal Tanker, telah diatur berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
"Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan," tegas Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker tersebut guna melegitimasi sanksi penahanan sementara kendaraan impor asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Kegiatan ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang dijadikan sebagai tempat kajian dan analisis.
(fjo)
Lihat Juga :