Tak Miliki Izin Impor, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang
Kamis, 09 Mei 2024 - 11:26 WIB
loading...
Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose penahanan kapal tanker China di Palembang. FOTO/Kemendag
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan sementara kapal tanker asal China di Palembang, Sumatera Selatan. Pasalnya, kapal tanker berkode HS 8901.20.50 yang direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal itu tidak memiliki izin impor berdasarkan hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border).
Penyitaan itu dilakukan secara langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Rabu (8/5). "Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan," ujar Zulkifli melalui keterangan persnya, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: Bekukan Aset Rusia, UE Raup Keuntungan Puluhan Triliun dalam 3 Bulan
Mendag menjelaskan, meski kapal Tanker senilai Rp50,9 miliar itu telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
"Kapal Tanker ini termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), jadi mereka tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024," terang Zulkifli.
Penyitaan itu dilakukan secara langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Rabu (8/5). "Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan," ujar Zulkifli melalui keterangan persnya, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: Bekukan Aset Rusia, UE Raup Keuntungan Puluhan Triliun dalam 3 Bulan
Mendag menjelaskan, meski kapal Tanker senilai Rp50,9 miliar itu telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
"Kapal Tanker ini termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), jadi mereka tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024," terang Zulkifli.
Lihat Juga :