Tak Miliki Izin Impor, Kemendag Tahan Kapal Tanker China di Palembang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan sementara kapal tanker asal China di Palembang, Sumatera Selatan. Pasalnya, kapal tanker berkode HS 8901.20.50 yang direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal itu tidak memiliki izin impor berdasarkan hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border).
Penyitaan itu dilakukan secara langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Rabu (8/5). "Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan," ujar Zulkifli melalui keterangan persnya, Kamis (9/5/2024).
Mendag menjelaskan, meski kapal Tanker senilai Rp50,9 miliar itu telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
"Kapal Tanker ini termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), jadi mereka tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024," terang Zulkifli.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, BMTB dalam ketentuan untuk impor komoditas jenis kapal Tanker, telah diatur berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
"Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan," tegas Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker tersebut guna melegitimasi sanksi penahanan sementara kendaraan impor asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Kegiatan ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang dijadikan sebagai tempat kajian dan analisis.
Penyitaan itu dilakukan secara langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Rabu (8/5). "Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan," ujar Zulkifli melalui keterangan persnya, Kamis (9/5/2024).
Mendag menjelaskan, meski kapal Tanker senilai Rp50,9 miliar itu telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.
"Kapal Tanker ini termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB), jadi mereka tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024," terang Zulkifli.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, BMTB dalam ketentuan untuk impor komoditas jenis kapal Tanker, telah diatur berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.
"Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan," tegas Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker tersebut guna melegitimasi sanksi penahanan sementara kendaraan impor asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Kegiatan ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya yang dijadikan sebagai tempat kajian dan analisis.
(fjo)