Butuh Komitmen Bersama, Masalah Truk ODOL Tak Bisa Diselesaikan Kemenhub Sendirian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan, setuju terhadap adanya usulan untuk diadakannya pembahasan masalah truk Over Dimension Overload (ODOL) secara bersama dengan semua stakeholder. Pasalnya, dia menyadari masalah ini tidak bisa diselesaikan kalau hanya oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) saja.
“Saya sangat senang kalau semua stakeholder mempunyai visi yang sama dalam penanganan ODOL. Karena masalah ODOL tidak bisa diselesaikan oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Hendro baru-baru ini menanggapi adanya usulan Menteri PUPR mengenai perlunya masalah ODOL ini untuk dibahas bersama dengan semua stakeholder.
Dia mengutarakan Kemenhub sebenarnya sudah pernah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh stakeholder, tapi tetap belum bisa mendapatkan solusi terkait permasalahan ODOL ini. “Kita sudah pernah melaksanakan FGD seluruh stakeholder sesuai dengan kewenangan masing-masing, tapi belum jalan. Jadi, memang butuh komitmen bersama untuk merumuskan permasalahan ODOL ini,” tukasnya.
Dia mengakui masalah ODOL ini multi komplek, mulai dari masalah sosial, ekonomi, penegakan hukum, tata ruang, dan sebagainya. “Jadi, saya sangat setuju jika masalah ini dibahas secara bersama dengan semua stakeholder. Bila perlu diadakan seminar nasional yang dibuka untuk umum,” katanya.
Hal itu juga disambut baik para sopir truk. Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI|) yang juga Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Slamet Barokah, menyambut baik usulan tersebut. Apalagi, menurutnya, ODOL ini merupakan masalah publik yang menyangkut biaya hidup rakyat.
“Dampaknya begitu besar dengan diterapkan aturan ODOL. Makanya karena yang diajak diskusi oleh Kemenhub ini hanya sepihak, semua stakeholder tidak kompak dalam melaksanakan aturan ODOL,” ucapnya.
Dia menyarankan dari sisi transporter perlu dihadirkan pihak-pihak seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Pertanian dalam diskusi nanti.
“Sopir truk tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan ODOL. Pada dasarnya sopir truk senang kalau benar-benar tertib ODOL, muatan ringan tingkat resiko kecil. Tapi, dampak peraturan ODOL ini perlu dilihat, dimana semua rakyat merasakan. Harga jual di pasaran pasti relatif naik drastis. Harga bahan pokok melambung akibat peraturan ODOL. Sementara itu, ODOL itu kebutuhan masyarakat luas bukan kebutuhan sopir,” tukasnya.
“Saya sangat senang kalau semua stakeholder mempunyai visi yang sama dalam penanganan ODOL. Karena masalah ODOL tidak bisa diselesaikan oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Hendro baru-baru ini menanggapi adanya usulan Menteri PUPR mengenai perlunya masalah ODOL ini untuk dibahas bersama dengan semua stakeholder.
Baca Juga
Dia mengutarakan Kemenhub sebenarnya sudah pernah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh stakeholder, tapi tetap belum bisa mendapatkan solusi terkait permasalahan ODOL ini. “Kita sudah pernah melaksanakan FGD seluruh stakeholder sesuai dengan kewenangan masing-masing, tapi belum jalan. Jadi, memang butuh komitmen bersama untuk merumuskan permasalahan ODOL ini,” tukasnya.
Dia mengakui masalah ODOL ini multi komplek, mulai dari masalah sosial, ekonomi, penegakan hukum, tata ruang, dan sebagainya. “Jadi, saya sangat setuju jika masalah ini dibahas secara bersama dengan semua stakeholder. Bila perlu diadakan seminar nasional yang dibuka untuk umum,” katanya.
Hal itu juga disambut baik para sopir truk. Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI|) yang juga Ketua DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Slamet Barokah, menyambut baik usulan tersebut. Apalagi, menurutnya, ODOL ini merupakan masalah publik yang menyangkut biaya hidup rakyat.
“Dampaknya begitu besar dengan diterapkan aturan ODOL. Makanya karena yang diajak diskusi oleh Kemenhub ini hanya sepihak, semua stakeholder tidak kompak dalam melaksanakan aturan ODOL,” ucapnya.
Dia menyarankan dari sisi transporter perlu dihadirkan pihak-pihak seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Pertanian dalam diskusi nanti.
“Sopir truk tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan ODOL. Pada dasarnya sopir truk senang kalau benar-benar tertib ODOL, muatan ringan tingkat resiko kecil. Tapi, dampak peraturan ODOL ini perlu dilihat, dimana semua rakyat merasakan. Harga jual di pasaran pasti relatif naik drastis. Harga bahan pokok melambung akibat peraturan ODOL. Sementara itu, ODOL itu kebutuhan masyarakat luas bukan kebutuhan sopir,” tukasnya.