Bos Pengembang Kuningan Place Jadi Terdakwa Kasus Pidana Penipuan

Senin, 18 Februari 2019 - 20:06 WIB
Bos Pengembang Kuningan Place Jadi Terdakwa Kasus Pidana Penipuan
Bos Pengembang Kuningan Place Jadi Terdakwa Kasus Pidana Penipuan
A A A
JAKARTA - Kendati telah membayar lunas pembelian area seluas 2.000 meter persegi di lantai 7 dan 8 Lumina Tower Kuningan Place, Jakarta, pada November 2011, sampai kini konsumen belum juga menerima sertifikat dari pengembang. Sehingga ruang kantor tersebut tidak bisa digunakan oleh konsumen.

Hal ini menyeret nama bos Kuningan Place, yaitu Direktur Utama PT Kemuliaan Megah Perkasa (PT KMP) Yusuf Valent bersama Indri Gautama ke meja pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dakwaan kasus penipuan.

Keduanya telah merubah izin peruntukan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang semula hunian menjadi area komersial. Hal ini terungkap dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yuli Astuti, staf Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta.

Dalam keterangan yang diterima Senin (18/2/2019), sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring, saksi Yuli menjelaskan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kuningan Place diterbitkan tahun 2008 oleh Dinas P2P DKI Jakarta yang dilengkapi dengan gambar maket. IMB Nomor 7404 itu adalah untuk hunian dan fasilitasnya.

Yuli menyebutkan, perubahan fungsi itu diketahui setelah dilakukan pengawasan lapangan pada tahun 2015. "Kami sudah melakukan tindakan dan meminta developer untuk melakukan perubahan IMB," tegas Yuli dalam keterangan kepada media massa, Selasa (1.

Bukan itu saja, Yuli juga menyebutkan bahwa IMB yang diajukan PT KMP hanya untuk 2 tower yaitu Infinia setinggi 25 lantai dan Ultima setinggi 14 lantai plus tiga basement.

Namun, Direktur Utama PT KMP Yusuf Valent, pengembang Kuningan Place, bersama Indri Gautama tetap menawarkan area Lumina Tower sebagai lokasi kantor komersial senilai Rp34,6 miliar kepada konsumen. KMP, Yusuf Valent, bersama-sama Indri Gautama tak kunjung menyerahkan sertifikat kepada konsumen sejak tahun 2011 hingga kini.

Selain itu, konsumen juga tidak bisa menggunakan unit tersebut. Padahal, korban tetap wajib membayar biaya service charge sebesar Rp88 juta per bulan.

Kasus ini berawal dari saat Indri Gautama mengundang Billyani Thania, pemilik PT Brahma Adhiwidia (PT BAW) makan siang sekaligus menawarkan Lumina Tower Kuningan Place untuk perkantoran komersial. Billyani bersedia membeli bahkan membayar lunas lantaran dijanjikan sertifikat dari properti yang dibelinya akan segera selesai.

Sayangnya meski pembayaran sudah dilunasi, PT KMP tak juga memberikan sertifikat atas ruang kantor yang sudah dibeli PT BAW. Tanpa adanya sertifikat, PT BAW pun tak bisa menggunakan dua lantai ruang tersebut untuk kegiatan bisnisnya.

Kondisi ini diperparah oleh langkah PT KMP yang menggandeng sebuah yayasan untuk memakai ruang tersebut untuk sekolah dan tanpa sepengetahuan dan ijin PT BAW sebagai pemilik 2 lantai, PT KMP bersama Evelyn Nadeak merubah peruntukan 2 lantai tersebut sebagai sekolah.

Permohonan izin yang kacau balau itu makin memojokan PT BAW hingga tak bisa menggunakan area seluas dua lantai di Lumina Tower Kuningan Place tersebut. Lantaran sampai bertahun tahun sertifikat yang dijanjikan tak juga diperoleh, akhirnya PT BAW mengadukan PT KMP, Yusuf Valent dan Indri Gautama ke polisi.

PT BAW mengadukan PT KMP, Yusuf Valent dan Indri Gautama dengan tuduhan telah melakukan penipuan. Hingga kini sidang tindak pidana tersebut masih berjalan di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Yusuf Valent.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5523 seconds (0.1#10.140)