Mengenal KRIS, Pengganti Sistem Kelas Layanan BPJS yang Jadi Sorotan
Selasa, 21 Mei 2024 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Istilah tersebut merujuk kepada sistem baru dalam ketentuan rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.
Menurut Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diartikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Harapannya, sistem ini dapat menjamin semua golongan masyarakat untuk mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam pelayanan medis maupun nonmedis.
Lebih jauh, kebijakan sistem KRIS mulai berlaku per 8 Mei 2024 dan paling lambat 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Perbedaan KRIS BPJS dan Sistem Kelas BPJS
Awalnya, sistem pelayanan rawat BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas. Masing-masing kelas 1, 2, dan 3.
Melalui ketentuan terbaru, layanan kepada masyarakat tidak dibedakan lagi. Pemerintah mengubah sistem kelas BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Menurut Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diartikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Harapannya, sistem ini dapat menjamin semua golongan masyarakat untuk mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam pelayanan medis maupun nonmedis.
Lebih jauh, kebijakan sistem KRIS mulai berlaku per 8 Mei 2024 dan paling lambat 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Perbedaan KRIS BPJS dan Sistem Kelas BPJS
Awalnya, sistem pelayanan rawat BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas. Masing-masing kelas 1, 2, dan 3.
Melalui ketentuan terbaru, layanan kepada masyarakat tidak dibedakan lagi. Pemerintah mengubah sistem kelas BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Lihat Juga :