Mengenal KRIS, Pengganti Sistem Kelas Layanan BPJS yang Jadi Sorotan

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:34 WIB
loading...
A A A


Melalui kebijakan baru berupa kelas standar atau KRIS, semua golongan masyarakat diharapkan bisa mendapat perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun nonmedis. Sebagai tambahan, melalui KRIS rumah sakit penyelenggara perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.

Pada Pasal 46A Perpres 59 tahun 2024, sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sesuai standar meliputi bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan hingga kepadatan ruangan. Kemudian, ada pula penetapan jumlah maksimal dalam satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap empat pasien.

Sementara untuk iuran, tarifnya pun berpotensi mengalami perubahan. Hanya saja, dalam Perpres terbaru belum dicantumkan secara rinci ihwal besar iuran yang baru.

Lebih jauh, besaran iuran baru BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Artinya, iuran BPJS Kesehatan sementara ini masih sama seperti sebelumnya. Demikianlah ulasan mengenai KRIS BPJS Kesehatan yang mengganti sistem kelas.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2162 seconds (0.1#10.140)