Mengenal KRIS, Pengganti Sistem Kelas Layanan BPJS yang Jadi Sorotan
loading...
A
A
A
Melalui kebijakan baru berupa kelas standar atau KRIS, semua golongan masyarakat diharapkan bisa mendapat perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun nonmedis. Sebagai tambahan, melalui KRIS rumah sakit penyelenggara perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.
Pada Pasal 46A Perpres 59 tahun 2024, sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sesuai standar meliputi bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan hingga kepadatan ruangan. Kemudian, ada pula penetapan jumlah maksimal dalam satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap empat pasien.
Sementara untuk iuran, tarifnya pun berpotensi mengalami perubahan. Hanya saja, dalam Perpres terbaru belum dicantumkan secara rinci ihwal besar iuran yang baru.
Lebih jauh, besaran iuran baru BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Artinya, iuran BPJS Kesehatan sementara ini masih sama seperti sebelumnya. Demikianlah ulasan mengenai KRIS BPJS Kesehatan yang mengganti sistem kelas.
Lihat Juga: BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan di Ajang 5th Anniversary Indonesia Top Insurance Awards 2024
(nng)