Dua Minggu Lagi, Sanksi Tegas atas Runtuhnya Tol Cibitung-Cilincing Keluar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan batas waktu evaluasi selama dua minggu kepada Komite Keselamatan Kontruksi (K3) Kementerian PUPR sebelum mengeluarkan rekomendasi kecelakaan kontruksi Tol Cibitung-Cilincing pada Minggu (16/8/2020).
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan, meliputi desain, metode kerja, perawatan, hingga pengawasan pekerjaan terhadap proyek tersebut.
“Saya kira waktunya tidak terlalu lama bagi K3 mengevaluasi kejadian ini sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada kontraktor,” ucap Endra dihubungi di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Endra melanjutkan, setelah hasil evaluasi K3 dilakukan dan disampaikan ke Menteri PUPR, akan diambil kebijakan tegas kepada pihak kontraktor. Akan ada sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. ( Baca juga:Berbagi Beban, BI Guyur Pemerintah Rp42,96 Triliun )
“Kita tunggu dulu aja evaluasinya. Bentuk sanksinya bisa project manager diganti, tinggal melihat rekomendasinya seperti apa dari K3,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kejadian kecelakaan kontruksi tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak 2018 Kementerian PUPR telah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2019 tentang pedoman keselamatan kontruksi.
“Di dalamnya sudah mencakup adanya penganggaran untuk keselamatan kerja dan pengutamaan bagian quality kontrol pada setiap pembangunan proyek,” pungkasnya.
Kementerian PUPR telah melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung-Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur-Cilincing. Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran pada STA 31+128.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan, evaluasi menyeluruh akan dilakukan, meliputi desain, metode kerja, perawatan, hingga pengawasan pekerjaan terhadap proyek tersebut.
“Saya kira waktunya tidak terlalu lama bagi K3 mengevaluasi kejadian ini sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada kontraktor,” ucap Endra dihubungi di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Endra melanjutkan, setelah hasil evaluasi K3 dilakukan dan disampaikan ke Menteri PUPR, akan diambil kebijakan tegas kepada pihak kontraktor. Akan ada sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. ( Baca juga:Berbagi Beban, BI Guyur Pemerintah Rp42,96 Triliun )
“Kita tunggu dulu aja evaluasinya. Bentuk sanksinya bisa project manager diganti, tinggal melihat rekomendasinya seperti apa dari K3,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kejadian kecelakaan kontruksi tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak 2018 Kementerian PUPR telah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2019 tentang pedoman keselamatan kontruksi.
“Di dalamnya sudah mencakup adanya penganggaran untuk keselamatan kerja dan pengutamaan bagian quality kontrol pada setiap pembangunan proyek,” pungkasnya.
Kementerian PUPR telah melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung-Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur-Cilincing. Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran pada STA 31+128.
(uka)