Revisi Undang-Undang Migas Mendesak Diselesaikan

Rabu, 06 Maret 2019 - 13:34 WIB
Revisi Undang-Undang Migas Mendesak Diselesaikan
Revisi Undang-Undang Migas Mendesak Diselesaikan
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar menilai revisi Undang-Undang No 21/2001 tentang Minyak dan Gas mendesak untuk segera diselesaikan. Rampungnya UU Migas baru menjadi terobosan konkret kemudahan investasi hulu migas dalam rangka meningkatkan produksi migas nasional.

”Persoalan terbesar di hulu terutama terkait investasi untuk bisa menemukan cadangan baru dan meningkatkan produksi. Instrumennya salah satu yang mendasar suka tidak suka ialah menyelesaikan UU Migas. Harapan saya dari dulu sesegera mungkin selesai,” ujar pakar energi dari Universitas Trisakti, Pri Agung Rakhmanto kepada KORAN SINDO di sela acara Knowledge Sharing Series bertajuk ”Mengawal Masa Depan Energi Indonesia”, di Gedung Purnomo Yusgiantoro Center, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, dengan adanya keterbatasan waktu dalam masa sidang DPR 2018-2019, seharusnya sudah ada kalkulasi waktu untuk menyelesaikan beleid tersebut. Apalagi pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draf Rancangan Undang-Undang Migas sudah masuk dalam pembahasan antara DPR dengan pemerintah.

”Sekarang kan sudah masuk antara pemerintah dengan DPR, harusnya bisa segera diselesaikan. Tapi, memang sekarang sudah habis waktunya untuk diselesaikan. Mendekati pemilu, jadi kecil kemungkinan,” kata dia.

Pri Agung menyarankan, apabila RUU Migas sulit untuk dilakukan, pemerintah alangkah baiknya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perpu). Penerbitan perpu migas oleh Presiden Joko Widodo akan menjadi terobosan konkret lebih fundamental ketimbang sekadar mengonversi kontrak-kontrak migas menjadi gross split .

”Kalau Pak Jokowi ingin meninggalkan warisan besar, yaitu menyelesaikan RUU Migas. Tapi, kalau memang sulit diselesaikan, bisa melalui perpu karena sudah mendesak. Apalagi sekarang defisit neraca perdagangan nasional negatif karena defisit migasnya besar,” kata dia.

Ia berharap dalam RUU Migas setidaknya memberikan terobosan perizinan lebih sederhana berada di bawah naungan satu lembaga saja. Pihaknya mengusulkan agar perizinan yang berbelit-belit tersebar di berbagai institusi dibuat menjadi satu pintu di SKK Migas.

Selain itu, terkait terobosan perpajakan sebaiknya juga dilaksanakan oleh SKK Migas dengan Kementerian Keuangan. Namun, SKK Migas harus bersifat BUMN khusus yang mendapatkan kuasa pertambangan di hulu berdasarkan aturan UU Migas dan lex specialis, baik dalam fungsi maupun kewenangan.

”Terobosan dalam bentuk peran SKK Migas dapat dilakukan melalui revisi UU Migas. Jika tidak, maka tidak ada kepastian hukum mengikat setelah BP Migas dibubarkan oleh MK,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan Ketua Purnomo Yugiantoro Center Filda Yusgiantoro, revisi UU Migas menjadi terobosan nyata meningkatkan investasi hulu migas. UU Migas baru, katanya, diharapkan mampu meningkatkan produksi migas nasional di tengah cadangan migas terus menurun akibat penurunan aktivitas kegiatan eksplorasi.

”Hal ini dapat didukung dengan perbaikan iklim investasi yang lebih menarik bagi investor. Apalagi eksplorasi harus dilakukan terutama di wilayah timur Indonesia dengan investasi lebih besar karena di-offshore,” tuturnya. (Nanang Wijayanto)

(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7633 seconds (0.1#10.140)