OJK Dukung Peluncuran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama

Jum'at, 08 Maret 2019 - 11:53 WIB
OJK Dukung Peluncuran...
OJK Dukung Peluncuran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kehadiran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai wadah berkumpulnya para pelaku fintech peer to peer (P2P) lending. Hal ini demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keungan konvensial.

Peresmian AFPI ini ditandai juga dengan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019-2021. Untuk periode itu dipilih Adrian Gunadi sebagai Ketua Umum AFPI. "Kami mengapresiasi dan berterimaksih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara Fintech P2P Lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggota," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/3/2019)

Lebih lanjut, Ia berharap dengan keberadaan asosiasi ini industri Fintech P2P lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi konsumen. "Diharapkan dengan keberadaan asosiasi industri fintech P2P lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermenaafat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional," jelasnya

Dengan peresmian APFI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan bagi penyelenggara Fintech P2P. Sehingga masyarakat pun memanfaatkan layanan fintech pendanaan yang bisa meningkatkan UMKM.

Selain itu pelaku usaha mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial yang membuttuhkan pendanaan untuk kebutuhan pendidikan dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan pendaanaan kesehatan dan kepemilikian properti bisa menggunakan layanan fintech.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna konsumtif dan syariah.

Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi. Seluruh anggota AFPI sendiri merupakan perusahaan Fintech Pendanaan Online (P2P) Lending yang sudah terdaftar di OJK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Marak Fintech Ilegal...
Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Berita Terkini
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
30 menit yang lalu
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
43 menit yang lalu
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
1 jam yang lalu
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
1 jam yang lalu
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
2 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Tuduh...
Amerika Serikat Tuduh Satelit China Dukung Houthi Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved