Cukai Rokok Naik 67% dalam 5 Tahun, Bahayakan Pekerja dan Industri

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:11 WIB
loading...
Cukai Rokok Naik 67%...
Tingginya kenaikan tarif CHT secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau ( CHT ) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.

Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur, Purnomo, menyatakan kenaikan CHT menjadi momok dan menghantui keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Secara kumulatif, kenaikan tarif CHT telah mencapai 67,5% dalam lima tahun terakhir. Hal ini membuat harga rokok melejit, sehinga menyebabkan maraknya penyebaran rokok ilegal di masyarakat.

"Akibatnya perusahaan rokok legal bisa mati karena kalah saing. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok harus melihat kemampuan industrinya," ujar dia melalui pernyataannya, di kutip, Rabu (29/5/2024).



Purnomo mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Dengan begitu, jumlah tenaga kerja diharapkan dapat terus bertambah ke depannya. "Apabila kondisi IHT baik, maka jumlah tenaga kerja dapat bertambah. Misalnya, seperti di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), kebijakan tarif cukai rokok yang berpihak bagi SKT mendukung serapan tenaga kerja," ungkapnya.

Terdapat penambahan dua perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 5.000 orang di RTMM. Hal ini sangat membantu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia terutama di Jawa Timur, di mana jumlah pengangguran masih signifikan.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka, memaparkan bahwa sekitar 90% pekerja di sektor SKT merupakan perempuan. Namun, belum melihat adanya peran pemerintah yang maksimal dalam memperhatikan serta melindungi hak-hak pekerja perempuan di sektor SKT.

Kekhawatiran ini didasari oleh besarnya ketergantungan kinerja SKT pada kebijakan pemerintah. Kenaikan cukai rokok yang tinggi setiap tahun dapat berdampak langsung bagi IHT dan mengancam keberlangsungan pekerjanya. Maka, kenaikan cukai rokok diharapkan tidak hanya dilihat dari segi finansial dan inflasi, tapi juga dari dampak pada aspek pekerja.

“Apakah kenaikan cukai rokok nanti akan memicu PHK? Karena kemampuan perusahaan untuk bertahan jika terjadi kenaikan cukai rokok akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan atau modal perusahaan untuk mampu bertahan di tengah kebijakan cukai yang naik tersebut. Biasanya kan jalan keluarnya adalah perusahaan melakukan efisiensi dengan melakukan PHK massal,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)