Ekosistem Tembakau Minta Tak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
Kamis, 30 Mei 2024 - 09:07 WIB
loading...
Bakal naiknya pajak rokok yang berbarengan dengan kenaikan cukai di tahun depan menjadi pukulan berat pengusaha, konsumen, dan pelaku industri termasuk para pekerja dan petani tembakau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bakal naiknya pajak rokok yang berbarengan dengan kenaikan cukai di tahun depan menjadi pukulan berat pengusaha, konsumen, dan pelaku industri termasuk para pekerja dan petani tembakau . Kondisi ini menimbulkan kecemasan ekosistem tembakau karena keputusan pengenaan tarif cukai dan pajak rokok di tahun depan dinilai sangat menentukan nasib semua pihak yang memiliki mata pencaharian industri ini.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 67% dalam 5 Tahun, Bahayakan Pekerja dan Industri
Setelah menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 10% di 2024, pemerintah mengesahkan aturan UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berimbas kepada tarif PPN atas rokok akan naik menjadi 10,7%, dari sebelumnya sebesar 9,9%. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai aturan Harmonisasi Perpajakan tersebut.
Merespons kondisi tersebut, pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menjelaskan, jika Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap dinaikkan sudah pasti target penerimaan cukai tidak akan tercapai kembali. Lantaran kondisi tersebut tidak terbukti efektif mengurangi perokok, namun membuka peluang masyarakat beralih ke harga rokok yang lebih terjangkau, termasuk membeli rokok ilegal.
“Tahun lalu saja jelas penerimaan cukai rokok ini tidak tercapai. Jadi seharusnya pemerintah konsisten saja dengan sistem tersebut sehingga cukai rokok tidak perlu dinaikkan kembali,” ujar Ronny kepada media.
Baca Juga: Menjaga Tarif Cukai yang Berkelanjutan
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 67% dalam 5 Tahun, Bahayakan Pekerja dan Industri
Setelah menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 10% di 2024, pemerintah mengesahkan aturan UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berimbas kepada tarif PPN atas rokok akan naik menjadi 10,7%, dari sebelumnya sebesar 9,9%. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai aturan Harmonisasi Perpajakan tersebut.
Merespons kondisi tersebut, pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menjelaskan, jika Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap dinaikkan sudah pasti target penerimaan cukai tidak akan tercapai kembali. Lantaran kondisi tersebut tidak terbukti efektif mengurangi perokok, namun membuka peluang masyarakat beralih ke harga rokok yang lebih terjangkau, termasuk membeli rokok ilegal.
“Tahun lalu saja jelas penerimaan cukai rokok ini tidak tercapai. Jadi seharusnya pemerintah konsisten saja dengan sistem tersebut sehingga cukai rokok tidak perlu dinaikkan kembali,” ujar Ronny kepada media.
Baca Juga: Menjaga Tarif Cukai yang Berkelanjutan
Lihat Juga :