Tingkatkan Efektivitas, Aturan Wajib Label Beras Kemasan Diperbarui

Sabtu, 16 Maret 2019 - 02:09 WIB
Tingkatkan Efektivitas, Aturan Wajib Label Beras Kemasan Diperbarui
Tingkatkan Efektivitas, Aturan Wajib Label Beras Kemasan Diperbarui
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 21 Februari 2019.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono di Jakarta, Jumat (15/3).

Lebih lanjut Veri menerangkan ada beberapa perubahan dalam peraturan tersebut. Pada Permendag 08 Tahun 2019 pasal 1 ayat 3 berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada konsumen.

Sebelumnya, pada Permendag 59 Tahun 2018 berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan. Selanjutnya, Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kg.

Pada Permendag sebelumnya tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang diperdagangkan. Perubahan lainnya, pada Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras.

Disebutkan sebelumnya hanya salah satu pelaku usaha yaitu pengemas beras atau importir beras. Kemudian pasal 4 ayat 2 (b) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Permendag sebelumnya, pasal 4 ayat 2 (b) keterangan yang tercantum pada label kemasan beras yaitu jenis beras, berupa premium, medium, atau khusus, termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh beras. Pada pasal 4 ini juga menghapus ketentuan ayat 2 (f) yang mewajibkan pencantuman keterangan nama dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan beras.

Selain itu, ditambahkan 1 pasal baru antara pasal 13 dan pasal 14 yakni pasal 13A. Dalam pasal ini pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label berdasarkan ketentuan paling lambat sembilan bulan terhitung sejak permendag ini diundangkan
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5565 seconds (0.1#10.140)