Tapera Diminta Ditinjau Kembali, Begini Saran Para Pengamat

Minggu, 02 Juni 2024 - 13:20 WIB
loading...
Tapera Diminta Ditinjau...
Pengamat kebijakan publik menyoroti beberapa kekhawatiran soal iuran Tapera yang baru-baru ini diresmikan pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat dan pengamat kebijakan publik dari berbagai daerah angkat suara terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang baru-baru ini diresmikan pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Berbagai elemen tersebut menilai bahwa kebijakan ini akan memberatkan rakyat di berbagai lapisan.



Kekhawatiran utama terletak pada besaran iuran Tapera yang mencapai 2,5% dari gaji pekerja, bahkan bagi yang telah memiliki rumah. Menurut pengamat kebijakan publik dari Nusantara Foundation, Imam Rozikin, kebijakan ini tentu memberatkan pekerja dengan penghasilan minimum, pemotongan ini dikhawatirkan akan semakin mempersempit ruang fiskal mereka.

“Bisa kita bayangkan, sebelum ada Tapera, gaji pekerja yang setara UMR (upah minimum regional) telah dipotong untuk iuran BPJS. Belum lagi ketika masyarakat spending, akan ada pajak pertambahan nilai. Kebijakan Tapera ini dinilai perlu dikonfigurasi ulang, khususnya bagaimana memastikan kebijakan itu rasional dan sesuai kebutuhan," ungkap Imam.



Selain itu, skema Tapera yang bersifat wajib juga menuai kritik. Imam Rozikin berpendapat bahwa partisipasi dalam program ini seharusnya bersifat sukarela, mengingat kondisi keuangan masyarakat yang beragam.

“Sebelum membuat kebijakan, pemerintah diharuskan memikirkan proses partisipasi secara konkret. Yang pertama kali perlu dilakukan adalah pemetaan kebutuhan riil masyarakat. Kemudian, apakah masyarakat setuju opsi terkait perumahan difasilitasi oleh negara. Baru kemudian setelah itu formulasi kebijakan yang berbasiskan Pancasila, atau gotong-royong," terkait

Kekhawatiran lainnya adalah terkait pengelolaan dana Tapera. Belum ada kejelasan yang memadai mengenai mekanisme investasi dan imbal hasil yang akan diterima oleh peserta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana Tapera akan disalahgunakan atau tidak dikelola secara optimal.

“Kekhawatiran publik terkait pengelolaan dana itu beralasan. Sebab, dari refleksi kasus-kasus korupsi yang terjadi dalam 2 dekade terakhir, banyak kasus korupsi yang berkaitan dengan skema yang serupa. Belum lagi nanti pegawai-pegawainya yang mungkin saja flexing seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Saya rasa ini berbahaya dan cukup melenceng dari falsafah Pancasila. Kita itu hidup bernegara untuk selama-lamanya, bukan hanya untuk sewindu atau dua windu saja,” jelas Imam.

Imam Rozikin menyarankan, pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan Tapera dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk salah satunya mengulas terkait aspek partisipasi.

“Berdasarkan penelitian saya, format kebijakan yang tepat itu diiringi dengan narasi yang diinisiasi publik melalui partisipasi secara bottom-up. Kalau untuk saat ini, bagaimana pemerintah membangun narasi yang positif ketika masyarakat saja tidak dilibatkan dalam berbagai proses kebijakan publik? Sehingga, saya kurang sepaham jika ada yang menyebut bahwa ini persoalan kurang sosialisasi saja," bebernya.

Imam menambahkan, kebijakan ini menjadi indikasi bahwa proses analisis kebijakan publik tidak berjalan semestinya di level kementerian.

“Saya khawatir dengan posisi Pancasila di pemerintahan, letaknya di mana? Apa pengenaan pajak ini bisa disebut kebijakan yang Pancasilais? Selain itu, saya cukup khawatir gaung negatif yang saat ini muncul di media sosial itu akan termanifestasikan di lapangan, yang tentunya dapat mengganggu stabilitas situasi jelang Pilkada Serentak dan iklim kondusif di masyarakat,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)