Jokowi Ungkap Keppres IKN Belum Rampung, Nanti Bisa Diteken Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur masih belum rampung. Jokowi hingga kini belum menandatangani Keppres tersebut.
"Belum," kata Jokowi dalam keterangannya saat kunjungan kerja ke IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani sendiri, atau presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.
Dini juga mengungkapkan bahwa hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut nantinya bukan keseluruhan UU nya.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," ungkapnya.
"Belum," kata Jokowi dalam keterangannya saat kunjungan kerja ke IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani sendiri, atau presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut menanggapi perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.
Dini juga mengungkapkan bahwa hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut nantinya bukan keseluruhan UU nya.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," ungkapnya.
(nng)