Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Jadi Pengawas
Rabu, 05 Juni 2024 - 17:46 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya dalam pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sabta menyampaikan, bahwa dalam hal pengawasan program, terdapat Komite Tapera yang bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum, juga strategis dalam pengelolaan Tapera .
“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada Presiden,” kata Andra saat Media Briefing di Kantor BP Tapera Jakarta pada Rabu (5/6/2024).
Di samping itu, OJK melalui POJK Nomor 20 Tahun 2022 melakukan pengawasan yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, yang meliputi penyerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera. Baca Juga: Tapera Untuk Siapa?
“Juga ada pengelolaan aset dan investasi Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko BP Tapera,” imbuh Andra.
Baca Juga: Tapera Ajak KSEI dan BRI Mengelola Dana Tapera di Bursa
“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada Presiden,” kata Andra saat Media Briefing di Kantor BP Tapera Jakarta pada Rabu (5/6/2024).
Di samping itu, OJK melalui POJK Nomor 20 Tahun 2022 melakukan pengawasan yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, yang meliputi penyerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera. Baca Juga: Tapera Untuk Siapa?
“Juga ada pengelolaan aset dan investasi Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko BP Tapera,” imbuh Andra.
Baca Juga: Tapera Ajak KSEI dan BRI Mengelola Dana Tapera di Bursa
Lihat Juga :