Soal Dana Tabungan Tapera Rp567,5 Miliar Belum Dikembalikan, Moeldoko: Bakal Dibereskan

Jum'at, 07 Juni 2024 - 15:31 WIB
loading...
Soal Dana Tabungan Tapera...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi, perihal laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan Rp567,5 miliar tabungan Tapera yang belum dikembalikan pada 2021. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi, perihal laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal temuan Rp567,5 miliar tabungan perumahan rakyat ( Tapera ) yang belum dikembalikan pada 2021. Moeldoko menyebut bahwa permasalahan tersebut akan dibereskan oleh BP Tapera.

"Iya saya pikir iya (dibereskan BP Tapera). Itu kan harus tanggung jawab, walaupun ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera, tapi lembaganya kan sudah ada. Hanya sekali lagi belum ada iuran, tapi yang lama mestinya bisa berjalan karena siapanya atau lembaganya sudah ada, siapa-siapanya juga ada yang duduk disitu," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).



Diberitakan sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menepis kabar masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan pada 2021 seperti yang ada dil aporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Heru menjelaskan, sejak awal BP Tapera beroperasi sampai 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan kepada peserta ataupun ahli warisnya sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 peserta Tapera, yang dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Menanggapi adanya pemberitaan di media, '2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar' dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Heru menjelaskan Sesuai UU No.4/2016 pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Namun memang, dikatakan Heru, yang menjadi tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja terkadang belum melakukan pengkinian data.

"BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data," pungkasnya.

Heru Pudyo Nugroho menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)