OJK Basmi 824 Pinjol Ilegal dalam Sebulan, Hati-hati Tertipu Pinjaman Online
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Baca Juga: Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hudiyanto, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, Satgas terus mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” pungkas Hudiyanto.
Baca Juga: Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hudiyanto, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, Satgas terus mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” pungkas Hudiyanto.
(nng)
Lihat Juga :