Gaji Fantastis Fuad Bawazier, Politisi Gerindra yang Jadi Komisaris Utama MIND ID
Rabu, 12 Juni 2024 - 20:00 WIB
loading...
Politisi Partai Gerindra Fuad Bawazier didapuk sebagai komisaris utama Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak bisa dilepaskan dengan politik. BUMN tak selalu diisi profesional tetapi bagi-bagi jatah loyalis, sukarelawan, dan elite. Munculnya sejumlah nama politisi yang ditunjuk sebagai komisaris di perusahaan negara secara etika dianggap biasa. Ditunjuknya politisi Partai Gerindra Fuad Bawazier sebagai komisaris utama Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID menambah deretan panjang nama-nama politisi yang masuk jajaran pejabat tinggi di BUMN.
Fuad Bawazier ditunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan yang digelar di Jakarta pada Senin (11/6). Lantas berapa besaran gaji yang diterima Fuad Bawazier di MIND ID?
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Raja Juli Antoni, Plt Wakil Kepala OIKN yang Baru
Sebagai seorang dewan komisaris, gaji Fuad Bawazier diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, pendapatan yang diterima seorang komisaris BUMN mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Berikut rincian gaji atau honorarium untuk komisaris BUMN:
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45 persen dari Direktur Utama
Fuad Bawazier ditunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan yang digelar di Jakarta pada Senin (11/6). Lantas berapa besaran gaji yang diterima Fuad Bawazier di MIND ID?
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Raja Juli Antoni, Plt Wakil Kepala OIKN yang Baru
Sebagai seorang dewan komisaris, gaji Fuad Bawazier diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, pendapatan yang diterima seorang komisaris BUMN mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Berikut rincian gaji atau honorarium untuk komisaris BUMN:
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45 persen dari Direktur Utama
Lihat Juga :