OJK Catat 258 Iklan Produk Jasa Melakukan Pelanggaran

Selasa, 16 April 2019 - 20:31 WIB
OJK Catat 258 Iklan Produk Jasa Melakukan Pelanggaran
OJK Catat 258 Iklan Produk Jasa Melakukan Pelanggaran
A A A
JAKARTA - Iklan produk jasa keuangan selalu berusaha menampilkan sejumlah penawaran yang menarik bagi masyarakat. Namun, banyak iklan yang didapati tidak sesuai pedoman yang ditetapkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menyebutkan di bulan Maret 2019 sebanyak 258 iklan produk jasa melanggar peraturan yang ditetapkan OJK.

"Sepanjang tahun 2018 hingga Maret 2019, ditemukan 258 dari 457 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melanggar ketentuan. Kategori yang digunakan masih sesuai dengan surat edaran OJK Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi," ujar Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan bakal mengatur regulasi iklan lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk fintech peer to peer (P2P) lending, dan crowdfunding. Hal itu akan dilakukan dengan merevisi POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

"Kita memasukkan juga iklan fintech dan crowdfunding. OJK akan mengatur lebih detil soal sanksi iklan yang tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Dimana iklan jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan," jelasnya.

Sarjito pun meminta pelaku industri jasa keuangan untuk tidak menayangkan iklan atau promosi yang tidak jelas dan menyesatkan konsumen jasa keuangan.

"Jadi apapun harus dijelaskan produknya seperti apa, risikonya seperti apa. Misalnya kartu kredit kena charge tahunnya sekian tapi tahun-tahun ke belakangnya enggak disebutkan," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3505 seconds (0.1#10.140)