Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:21 WIB
loading...
A A A
“Pak Agus sudah tepat untuk menuntut hal ini. Sudah dua tahun industri babak belur akibat praktek dumping parah. Tapi sudah hampir dua tahun aturan yang dibutuhkan mandeg di meja Bu Sri. Masa harus sampai ada PHK begini baru Bu Sri akan tanda tangan? Justru itu rekomendasikan dibuat untuk cegah PHK,” ucap Redma.

Ia juga menyebutkan publik bisa menilai bagaimana posisi berbagai kementerian dalam menguatkan industri dalam negeri dan mengendalikan serangan barang impor.

“Yang utama adalah bagaimana visi para menteri dan keseriusan mereka dalam keberpihakannya terhadap produk dalam negeri serta penyediaan lapangan kerja yg diimplementasikan dalam kebijakan serta pengawasan implementasinya. Dari polemik ini kan masyarakat jadi bisa menilai visi dan posisi masing-masing menteri,” tutur Redma.

Redma juga tetap menyampaikan pesan agar rencana revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 dan implementasinya dikawal dengan baik agar masalah yang sama tidak terulang lagi.

“Kebijakan ini harus terus dikawal dan dimonitor implementasinya di lapangan. Para importir dan antek-antek oknum birokrasinya sangat gerah, mereka pasti akan buat gara-gara lagi. Maka baiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili,” tutup Redma.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0956 seconds (0.1#10.140)