Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil
Rabu, 26 Juni 2024 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
“Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma.
Baca Juga: Kemendag dan Kemenkeu Relaksasi Impor, Industri Dalam Negeri Khawatir Deindustrialisasi
Selain itu secara khusus Redma mengapresiasi Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No.36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.
“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir dan kroni birokrasinya sehingga dibuat seolah-olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri,” jelas Redma.
Redma juga memuji langkah Menperin yang terlihat ngotot agar kebijakan relaksasi impor distop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor. Sebelumnya diberitakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat berpolemik dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih agar Menkeu ikut melindungi industri dalam negeri dengan menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Akhirnya Menkeu mengatakan akan mengeluarkan aturan untuk melindungi industri dalam negeri.
Baca Juga: Kemendag dan Kemenkeu Relaksasi Impor, Industri Dalam Negeri Khawatir Deindustrialisasi
Selain itu secara khusus Redma mengapresiasi Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No.36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.
“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir dan kroni birokrasinya sehingga dibuat seolah-olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri,” jelas Redma.
Redma juga memuji langkah Menperin yang terlihat ngotot agar kebijakan relaksasi impor distop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor. Sebelumnya diberitakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat berpolemik dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih agar Menkeu ikut melindungi industri dalam negeri dengan menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Akhirnya Menkeu mengatakan akan mengeluarkan aturan untuk melindungi industri dalam negeri.
Lihat Juga :