Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online
Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 4 Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Kita Telusuri Sampai Tuntas
"Itulah yang saya katakan karena pemerintah punya instrumen untuk mengunci situs-situs judi online itu. Pengusaha kan tidak bisa melakukannya?" cetus Roy.
Roy menambahkan, judi online yang berbasis daring bisa beredar luas di situs-situs yang mudah diakses masyarakat berdasarkan izin dari pemerintah, yaitu Kemenkominfo. "Mereka saja yang bisa mengunci situs-situs itu. Jadi ketika ada yang main judi online, mereka bisa kunci sehingga ketika ada yang mau main, tulisannya di layar itu access denied atau akses ditolak. Itu bisa!" tegasnya.
Dengan kewenangan itu, Roy menyayangkan pemerintah yang justru malah menyatakan ritel sebagai pihak yang memebrikan kemudahan bagi masyarakat untuk bermain judi online. "Karena tinggal sebutkan saja situsnya apa, kemudian diblok oleh Kemenkominfo. Jadi itu yang harus dijaga, dikerjakan, bukan menyatakan bahwa minimarket adalah tempat untuk masyarakat membeli pulsa judi online," tandasnya.
Roy mengatakan, Aprindo mengeluarkan pernyataan dan klarifikasi karena para pengusaha khawatir kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di minimarket berkurang. Pernyataan pemerintah mengenai peran minimarket sebagai penjual pulsa judi online itu menurutnya jelas merugikan usaha ritel di Indonesia.
"Itulah yang saya katakan karena pemerintah punya instrumen untuk mengunci situs-situs judi online itu. Pengusaha kan tidak bisa melakukannya?" cetus Roy.
Roy menambahkan, judi online yang berbasis daring bisa beredar luas di situs-situs yang mudah diakses masyarakat berdasarkan izin dari pemerintah, yaitu Kemenkominfo. "Mereka saja yang bisa mengunci situs-situs itu. Jadi ketika ada yang main judi online, mereka bisa kunci sehingga ketika ada yang mau main, tulisannya di layar itu access denied atau akses ditolak. Itu bisa!" tegasnya.
Dengan kewenangan itu, Roy menyayangkan pemerintah yang justru malah menyatakan ritel sebagai pihak yang memebrikan kemudahan bagi masyarakat untuk bermain judi online. "Karena tinggal sebutkan saja situsnya apa, kemudian diblok oleh Kemenkominfo. Jadi itu yang harus dijaga, dikerjakan, bukan menyatakan bahwa minimarket adalah tempat untuk masyarakat membeli pulsa judi online," tandasnya.
Roy mengatakan, Aprindo mengeluarkan pernyataan dan klarifikasi karena para pengusaha khawatir kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di minimarket berkurang. Pernyataan pemerintah mengenai peran minimarket sebagai penjual pulsa judi online itu menurutnya jelas merugikan usaha ritel di Indonesia.
(fjo)
Lihat Juga :