Kripto Berpotensi Diakui sebagai Lembaga Setara Bank, Ini Alasannya

Sabtu, 29 Juni 2024 - 22:12 WIB
loading...
Kripto Berpotensi Diakui...
Kripto berpotensi untuk diakui sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Industri kripto di Indonesia sedang mengalami transisi dengan adanya perpindahan pengawasan kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya berada di bawah naungan Bappebti. Jika sebelumnya kripto dianggap sebagai instrumen perdagangan, kini kripto berpotensi untuk diakui sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank.

Dalam konteks ini, teknologi blockchain menawarkan keunggulan yang signifikan dalam transparansi dan keamanan. Setiap transaksi menggunakan kripto terekam secara permanen dalam jaringan blockchain, memfasilitasi proses audit dan pengawasan yang lebih efektif oleh otoritas regulasi seperti OJK.

Kemudahan aksesibilitas kripto juga menjadi nilai tambah, di mana siapa pun dapat mengelola dan menyimpan aset mereka sendiri dengan kontrol penuh tanpa perlu melalui perantara perusahaan atau bank.

"Bank merupakan penopang ekonomi terbesar dengan biaya operasional dan keamanan yang sangat besar. Teknologi blockchain sangat membantu mengurangi biaya operasional tersebut. Nasdaq, bursa saham di Amerika, telah menggunakan blockchain yang terbukti lebih murah, efisien, dan aman," ujar CEO Indodax Oscar Darmawan di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: Sprint OJK Jadi Langkah Positif Menjaga Ekosistem Kripto di Indonesia

Semua teknologi yang menggunakan blockchain memiliki jejak digital yang jelas, membuat kripto sulit digunakan untuk pencucian uang dan korupsi. "Transaksi kripto mudah dilacak karena ada jejak digital yang tidak bisa dihapus, walaupun sudah terjadi beberapa tahun lalu. Ini mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran," tambah Oscar.

Di lain sisi, Oscar juga menyoroti potensi kripto untuk memberikan inklusi keuangan yang lebih luas. "Setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital ini. Dalam ekosistem kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi. Ini memungkinkan akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau bagi sebagian besar masyarakat," jelasnya.

Kepala Biro Ronabang PBK Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan dalam upaya memfasilitasi dan mengatur pertumbuhan aset kripto yang berkelanjutan, Bappebti akan menetapkan whitelist terhadap aset kripto.

Baca Juga: Thailand Jadi Negara Pertama Asia Tenggara Setujui ETF Bitcoin

Tujuan dari whitelist adalah untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian yang saling berdampak. Hal ini dicapai dengan menerapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh aset kripto, seperti sistem kliring real-time dan penyimpanan oleh kustodian.

Dengan demikian, diharapkan ekosistem aset kripto dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, serta meningkatkan kepercayaan dan kestabilan dalam pasar digital. Oscar menyarankan untuk terus belajar mengenai blockchain dan juga belajar berinvestasi menggunakan teknik Dollar Cost Averaging (DCA). DCA menjadi strategi investasi yang direkomendasikan dalam kripto untuk meminimalkan risiko dan mengoptimalkan potensi keuntungan.

Dengan strategi ini, investor dapat secara bertahap menginvestasikan sejumlah uang tertentu pada interval waktu yang tetap, terlepas dari fluktuasi pasar. Kesadaran akan pentingnya pendidikan dan strategi investasi yang tepat menjadi kunci sukses dalam menghadapi dunia kripto yang dinamis. Di saat yang sama, teknologi blockchain tidak hanya menawarkan peluang investasi tetapi juga berbagai kemudahan dalam transaksi finansial, baik lokal maupun internasional.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
OKX Rilis Agent TradeKit,...
OKX Rilis Agent TradeKit, Permudah Integrasi AI ke Bursa Kripto
Upbit Indonesia Bagikan...
Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah Memulai Investasi Kripto bagi Pemula
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved