Pemerintah Buat Road Map Klaster BUMN Sakit, Bisa Ditutup dan Likuidasi
Senin, 01 Juli 2024 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Sri Mulyani awalnya, membagi BUMN menjadi 4 klaster. Pertama adalah BUMN yang memiliki strategic value dan welfare creator. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, penggabungan atau peleburan.
Kemudian, kategori kedua adalah BUMN yang hanya memiliki strategic value. Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas oleh pemerintah, namun masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Sri Mulyani mengatakan, kategori ketiga adalah BUMN yang memiliki surplus creator. Dia mengatakan BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas oleh pemerintah.
Kemudian Iamelanjutkan, kategori keempat adalah BUMN yang non-core, dimana pemerintah bisa menutup BUMN kategori keempat ini."Untuk yang non-core secara teoritis pemerintah bisa tidak memilikinya, karena mandat pembangunannya kecil dan performanya tidak bagus," ujar dia.
Sri Mulyani awalnya, membagi BUMN menjadi 4 klaster. Pertama adalah BUMN yang memiliki strategic value dan welfare creator. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, penggabungan atau peleburan.
Kemudian, kategori kedua adalah BUMN yang hanya memiliki strategic value. Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas oleh pemerintah, namun masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Sri Mulyani mengatakan, kategori ketiga adalah BUMN yang memiliki surplus creator. Dia mengatakan BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas oleh pemerintah.
Kemudian Iamelanjutkan, kategori keempat adalah BUMN yang non-core, dimana pemerintah bisa menutup BUMN kategori keempat ini."Untuk yang non-core secara teoritis pemerintah bisa tidak memilikinya, karena mandat pembangunannya kecil dan performanya tidak bagus," ujar dia.
Lihat Juga :