Kecam PHK Massal Karyawan Tekstil, Buruh Bakal Kembali Demo 8 Juli Besok
Rabu, 03 Juli 2024 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
Iwan mengungkapkan, terdapat tim perwakilan Menteri Perdagangan telah mencatat beberapa masukan yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi buruh. Ia mengatakan, jika respons Kemendag masih sama saja, yakni PHK massal masih terjadi, maka pihaknya akan membawa para pekerja yang menjadi korban PHK tersebut.
"Kita akan bawa para buruh yang di-PHK kesini (Kemendag), kita akan perlihatkan kepada pak Menteri bahwa ini lho dampak dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024," jelas Iwan.
"Dimana para pekerja yang di-PHK, pabriknya juga tutup, dan silahkan sekarang saya akan kembalikan kepada pak Menteri karena sudah menandatangani regulasi tersebut," lanjut Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan, pertemuan tersebut membahas permohonan buruh agar mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang ditengarai menjadi biang keladi PHK massal buruh tekstil saat ini. Namun demikian, Iwan mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan audiensi yang sia-sia.
"Pemerintah melalui perwakilan Menteri Perdagangan, meyakini betul Permendag 8 Tahun 2024 ini tidak mungkin dicabut. Mereka meyakini kalau Permendag itu dicabut, maka impor menjadi terbebani," jelas Iwan kepada wartawan di kompleks Kemendag RI.
"Kita akan bawa para buruh yang di-PHK kesini (Kemendag), kita akan perlihatkan kepada pak Menteri bahwa ini lho dampak dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024," jelas Iwan.
"Dimana para pekerja yang di-PHK, pabriknya juga tutup, dan silahkan sekarang saya akan kembalikan kepada pak Menteri karena sudah menandatangani regulasi tersebut," lanjut Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan, pertemuan tersebut membahas permohonan buruh agar mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang ditengarai menjadi biang keladi PHK massal buruh tekstil saat ini. Namun demikian, Iwan mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan audiensi yang sia-sia.
"Pemerintah melalui perwakilan Menteri Perdagangan, meyakini betul Permendag 8 Tahun 2024 ini tidak mungkin dicabut. Mereka meyakini kalau Permendag itu dicabut, maka impor menjadi terbebani," jelas Iwan kepada wartawan di kompleks Kemendag RI.
Lihat Juga :