Aset Properti eks BLBI Dihibahkan ke 9 Kementerian/Lembaga, Nilainya Rp2,77 Triliun

Jum'at, 05 Juli 2024 - 14:39 WIB
loading...
Aset Properti eks BLBI...
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaksanakan penandatangan berita acara serah terima aset properti eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 Kementerian/Lembaga (K/L). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Hadi Tjahjanto bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaksanakan penandatangan berita acara serah terima aset properti eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 Kementerian/Lembaga (K/L).

"Kegiatan ini penting sebagai tindak lanjut dari pengelolaan aset properti eks BLBI oleh Satgas BLBI," jelas Hadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini, Jumat (5/7/2024).



Hadi menyebutkan, nilai total aset yang dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan yang ditandatangani ini mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.167,97 meter persegi.

Ia juga merinci, sembilan Kementerian/Lembaga itu di antaranya Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Stastisik dan yang kesembilan adalah Ombudsman Republik Indonesia.

"Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor layanan, rumah dinas, laboratorium, Kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti," urai Hadi.



Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI itu juga menegaskan agar aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga. "Karena apa? Agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekali lagi, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," imbuhnya.

Hadi berharap, semoga dengan penyerahan aset kepada 9 Kementerian/Lembaga, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal. "Untuk apa? Untuk mendukung kinerja maupun target Kementerian Lembaga dalam layanan yang optimal kepada masyarakat," tutup Hadi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)