Cek Legalitas Investasi, OJK: Laporkan Iming-Iming Tak Logis ke Satgas

Sabtu, 06 Juli 2024 - 15:49 WIB
loading...
Cek Legalitas Investasi,...
Kasus penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih setelah viral dugaan kerugian investor oleh influencer saham Ahmad Rafif Raya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), terlebih setelah viral dugaan kerugian investor di PT Waktunya Beli Saham (WBS) milik Ahmad Rafif Raya.



Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah untuk mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan investasi di seluruh industri pasar modal.

“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) OJK, Hudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).



Hudi menuturkan, OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat diimbau untuk menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Berpesan kepada publik, Hudi meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera dilaporkan. Tak hanya itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke OJK apabila mendapati informasi investasi dengan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.

“Laporkan kepada Satgas PASTI dengan nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” terang Hudi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2369 seconds (0.1#10.140)