Koperasi Iska Bekai Mulai Pembangunan Kebun Sawit Masyarakat
Selasa, 09 Juli 2024 - 14:12 WIB
loading...
Koperasi Koperasi Iska mengumumkan dimulainya tahapan pembangunan perkebunan sawit berbasis masyarakat di Merauke, Papua. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - Koperasi Iska Bekai memulai tahapan pembangunan perkebunan sawit berbasis masyarakat seluas 5.657,33 hektare (ha) di Kampung Salam Epe dan Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pada tahap awal, pembangunan perkebunan kelapa sawit berbasis masyarakat ini berfokus pada area seluas 1.000 ha.
"Koperasi Iska Bekai didirikan pada 13 Februari 2016 telah menjadi koperasi mandiri sejak mendapatkan arahan dari Pemerintah Daerah Merauke dan dukungan pemangku kepentingan. Dengan dukungan PT Tritama Lestari sebagai pendamping, Koperasi Iska Bekai kini mengelola manajemen koperasi mandiri, termasuk tenaga kerja dan keuangan secara mandiri. Koperasi ini merupakan kebanggaan masyarakat Merauke dan Papua serta diharapkan menjadi percontohan bagi koperasi mandiri sawit di daerah lain,"papar Ketua Koperasi Serba Usaha Iska Bekai, Abraham E Yolmen melalui siaran pers, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Semakin Terfragmentasi, WTO: Perdagangan Global dalam Bahaya
Abraham juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Merauke dan masyarakat, khususnya 17 marga yang memberikan dukungan termasuk masyarakat 4 kampung dari Salam Epe, Nakias, Taga Epe, dan Ihalik. Pembukaan lahan perkebunan ini, jelas dia, telah melewati berbagai proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat, perizinan dan survei teknikal, termasuk IPL/IPK, timber cruising, analisis spasial (GIS/Geographic Information System), serta penunjukan kontraktor.
"Setelah pembukaan lahan, akan dilanjutkan dengan tahap pembibitan dan penanaman hingga akhirnya memasuki tahap pemanenan. Koperasi Iska Bekai berkomitmen pada standard pembangunan sawit berkelanjutan dan tata kelola yang baik," tegasnya.
Dukungan pun diutarakan pejabat perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Meriana S.Sp. Dia mengatakan, pemkab siap membina koperasi dari tahap pembukaan lahan hingga penjualan tandan buah segar (TBS). "Koperasi Iska Bekai telah sesuai dengan regulasi pemerintah yaitu Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan ketentuan alokasi 20% untuk masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Hannibal Directive? Kebijakan yang Mengizinkan Militer Israel Membunuh Prajurit dan Warganya Sendiri
"Koperasi Iska Bekai didirikan pada 13 Februari 2016 telah menjadi koperasi mandiri sejak mendapatkan arahan dari Pemerintah Daerah Merauke dan dukungan pemangku kepentingan. Dengan dukungan PT Tritama Lestari sebagai pendamping, Koperasi Iska Bekai kini mengelola manajemen koperasi mandiri, termasuk tenaga kerja dan keuangan secara mandiri. Koperasi ini merupakan kebanggaan masyarakat Merauke dan Papua serta diharapkan menjadi percontohan bagi koperasi mandiri sawit di daerah lain,"papar Ketua Koperasi Serba Usaha Iska Bekai, Abraham E Yolmen melalui siaran pers, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Semakin Terfragmentasi, WTO: Perdagangan Global dalam Bahaya
Abraham juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Merauke dan masyarakat, khususnya 17 marga yang memberikan dukungan termasuk masyarakat 4 kampung dari Salam Epe, Nakias, Taga Epe, dan Ihalik. Pembukaan lahan perkebunan ini, jelas dia, telah melewati berbagai proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat, perizinan dan survei teknikal, termasuk IPL/IPK, timber cruising, analisis spasial (GIS/Geographic Information System), serta penunjukan kontraktor.
"Setelah pembukaan lahan, akan dilanjutkan dengan tahap pembibitan dan penanaman hingga akhirnya memasuki tahap pemanenan. Koperasi Iska Bekai berkomitmen pada standard pembangunan sawit berkelanjutan dan tata kelola yang baik," tegasnya.
Dukungan pun diutarakan pejabat perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Meriana S.Sp. Dia mengatakan, pemkab siap membina koperasi dari tahap pembukaan lahan hingga penjualan tandan buah segar (TBS). "Koperasi Iska Bekai telah sesuai dengan regulasi pemerintah yaitu Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan ketentuan alokasi 20% untuk masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Apa Itu Hannibal Directive? Kebijakan yang Mengizinkan Militer Israel Membunuh Prajurit dan Warganya Sendiri
Lihat Juga :