Koperasi Iska Bekai Mulai Pembangunan Kebun Sawit Masyarakat

Selasa, 09 Juli 2024 - 14:12 WIB
loading...
Koperasi Iska Bekai...
Koperasi Koperasi Iska mengumumkan dimulainya tahapan pembangunan perkebunan sawit berbasis masyarakat di Merauke, Papua. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Koperasi Iska Bekai memulai tahapan pembangunan perkebunan sawit berbasis masyarakat seluas 5.657,33 hektare (ha) di Kampung Salam Epe dan Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pada tahap awal, pembangunan perkebunan kelapa sawit berbasis masyarakat ini berfokus pada area seluas 1.000 ha.

"Koperasi Iska Bekai didirikan pada 13 Februari 2016 telah menjadi koperasi mandiri sejak mendapatkan arahan dari Pemerintah Daerah Merauke dan dukungan pemangku kepentingan. Dengan dukungan PT Tritama Lestari sebagai pendamping, Koperasi Iska Bekai kini mengelola manajemen koperasi mandiri, termasuk tenaga kerja dan keuangan secara mandiri. Koperasi ini merupakan kebanggaan masyarakat Merauke dan Papua serta diharapkan menjadi percontohan bagi koperasi mandiri sawit di daerah lain,"papar Ketua Koperasi Serba Usaha Iska Bekai, Abraham E Yolmen melalui siaran pers, Selasa (9/7/2024).



Abraham juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Merauke dan masyarakat, khususnya 17 marga yang memberikan dukungan termasuk masyarakat 4 kampung dari Salam Epe, Nakias, Taga Epe, dan Ihalik. Pembukaan lahan perkebunan ini, jelas dia, telah melewati berbagai proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat, perizinan dan survei teknikal, termasuk IPL/IPK, timber cruising, analisis spasial (GIS/Geographic Information System), serta penunjukan kontraktor.

"Setelah pembukaan lahan, akan dilanjutkan dengan tahap pembibitan dan penanaman hingga akhirnya memasuki tahap pemanenan. Koperasi Iska Bekai berkomitmen pada standard pembangunan sawit berkelanjutan dan tata kelola yang baik," tegasnya.

Dukungan pun diutarakan pejabat perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Meriana S.Sp. Dia mengatakan, pemkab siap membina koperasi dari tahap pembukaan lahan hingga penjualan tandan buah segar (TBS). "Koperasi Iska Bekai telah sesuai dengan regulasi pemerintah yaitu Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan ketentuan alokasi 20% untuk masyarakat," ujarnya.



Kepala Bidang Perencanaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Selatan Yeri Reba menambahkan, lahan yang akan digunakan untuk pembukaan kebun sawit itu sudah sesuai peruntukannya, bukan merupakan kawasan hutan. "Koperasi juga telah membayar iuran sesuai dengan ketentuan yaitu iuran PSDH-DR," tuturnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Merauke Miftakhul Azizah berharap koperasi Iska Bekai bisa mewujudkan manfaat untuk masyarakat sekitar khususnya untuk masyarakat 17 marga di empat kampung yang menjadi anggota koperasi.Hal senada dikatakan perwakilan tokoh masyarakat Benony Samma, yang menyampaikan harapannya agar koperasi dikelola dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Koperasi Iska Bekai adalah aset masyarakat Merauke yang perlu dijaga bersama dan dapat menjadi inspirasi percontohan bagi daerah lain dalam pengelolaan perkebunan sawit melalui koperasi," ujarnya.

Edward Ginting dari PT Tritama Lestari, selaku pendamping memastikan Koperasi Iska Bekai berkomitmen pada standar pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan. Di antaranya, melestarikan hutan bernilai konservasi tinggi melalui perlindungan area keramat, sepadan sungai, daerah rawa/lahan basah, mata air dan sumber kehidupan penting bagi masyarakat. "Semua proses proses pengambilan dilakukan melalui sosialisasi dan persetujuan anggota koperasi, ketua marga, kepala kampung, dan ketua adat, serta pemerintah setempat,"tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)