OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di Media Sosial

Selasa, 09 Juli 2024 - 14:22 WIB
loading...
OJK Larang Influencer...
OJK menegaskan kegiatan promosi aset kripto wajib dilakukan melalui media resmi bukan melalui influencer. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan aktivitas pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan promosi wajib dilakukan melalui media resmi bukan melalui influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Dalam Pasal 36 POJK tersebut, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada masyarakat melalui iklan selain di media resmi perusahaan.

"Jadi, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: OJK Sebut Produk Asuransi Kendaraan Listrik Perlu Diatur Khusus

Hasan mengingatkan pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik dari pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi oleh mereka, termasuk situs, aplikasi, dan media sosial. Peraturan ini akan berlaku efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut di media sosial.

"Influencer dengan banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti oleh pengikutnya," terangnya.

Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan dalam edukasi dan penyampaian informasi. Namun, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa menghadapi risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sprint OJK Jadi Langkah Positif Menjaga Ekosistem Kripto di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya memberikan informasi terpercaya kepada pengikutnya.

"Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Beberapa negara sudah menerapkan hal ini untuk para influencer," kata Kiki, sapaan akrabnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bidik Integrasi Aset...
Bidik Integrasi Aset Digital dan Ekonomi Riil, JAM Coin Resmi Meluncur
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Influencer Sebut Rupiah...
Influencer Sebut Rupiah Ambruk Untungkan Indonesia, Ekonom: Menyesatkan
Kapitalisasi Tokenisasi...
Kapitalisasi Tokenisasi Aset Tembus USD32,18 Miliar, PINTU Tambah 48 Pilihan Aset
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Keanu Agl Diperiksa...
Keanu Agl Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Bantah Terima Uang Miliaran Rupiah
Rekomendasi
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
Alasan Platform Media...
Alasan Platform Media Sosial X Diblokir di Brasil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved