OJK Sebut Produk Asuransi Kendaraan Listrik Perlu Diatur Khusus

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:41 WIB
loading...
OJK Sebut Produk Asuransi Kendaraan Listrik Perlu Diatur Khusus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik.

“Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (12/6/2024).



Ogi menjelaskan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik memang belum diatur secara khusus. Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 06 Tahun 2017.

Terkait hal itu, OJK masih terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017, dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik.



Ia menyampaikan, terdapat sejumlah risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik antara lain adanya risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

“Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan, mengingat komponen baterai juga memiliki umur dan masa manfaat,” imbuh Ogi.

Lebih lanjut, dalam hal penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.

“Perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya, berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ogi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)